KPPU dan Kemenkum Kolaborasi Pencegahan Pelanggaran Merger dan Akuisisi
Ekbis

KPPU dan Kemenkum Kolaborasi Pencegahan Pelanggaran Merger dan Akuisisi

  • Pertemuan ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk kolaborasi untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

JAKARTA – Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengadakan pertemuan strategis dengan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas, di Kantor Menteri Hukum Republik Indonesia, Selasa (19/11). 

Pertemuan ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk kolaborasi untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha, serta dukungan terhadap amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar dan Kepala Biro Hukum KPPU, Manaek SM Pasaribu.

Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, menjelaskan bahwa sinergi antara KPPU dan Kemenkum merupakan kunci untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Kolaborasi ini juga penting untuk mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memastikan kebijakan dan regulasi persaingan usaha berjalan efektif.

“KPPU bertugas mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum fokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait,” ungkap Ifan.

BACA JUGA:

Dalam pertemuan tersebut, Ifan menyoroti peningkatan kasus pelanggaran terkait notifikasi merger dan akuisisi. Ia menilai perlunya membangun early warning system yang melibatkan KPPU dan Kemenkum untuk memberikan peringatan dini kepada pelaku usaha. Sistem ini diharapkan dapat mencegah keterlambatan pelaporan transaksi merger dan akuisisi, yang menjadi kewajiban pelaku usaha berdasarkan regulasi.

Early warning system ini sangat penting untuk menurunkan risiko bisnis pelaku usaha tanpa mengganggu aksi korporasinya. Ini juga sangat relevan dalam kondisi perekonomian global yang saat ini masih stagnan,” ujar Ifan.

Sistem tersebut nantinya memungkinkan pelaku usaha atau notaris yang melaporkan transaksi atau perubahan akta perusahaan ke Kemenkum mendapatkan informasi otomatis terkait kewajiban notifikasi ke KPPU.

Isu lain yang diangkat adalah urgensi amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Ifan menyebut amandemen ini penting untuk memperkuat regulasi persaingan usaha di tengah tantangan ekonomi modern. Dukungan dari Kemenkum diharapkan dapat mempercepat proses penyempurnaan regulasi tersebut.

Menkum Supratman Andi Atgas menyambut baik upaya kolaborasi ini dan menegaskan komitmen Kemenkum untuk mendukung program-program KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. ***