KPPU Jatuhkan Denda Rp698 Miliar Sepanjang 2025
Ekbis

KPPU Jatuhkan Denda Rp698 Miliar Sepanjang 2025

  • Penegakan hukum sepanjang 2025 didominasi perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun ini, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp 698,5 miliar, menandai penguatan peran lembaga sebagai penjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. 

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, penguatan sumber daya manusia menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di tengah dinamika pasar yang kian kompleks. 

“Kami juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sulit tercapai tanpa peningkatan indeks persaingan usaha nasional dari 4,95 menjadi 6,33,” ucapnya dalam keterangan resminya pada Kamis 1 Januari 2026.

Penegakan hukum sepanjang 2025 didominasi perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, disusul kasus persekongkolan tender serta monopolisasi. Total terdapat 24 pelaku usaha yang terlibat, delapan di antaranya merupakan perusahaan asing. Denda tertinggi senilai Rp 449 miliar dijatuhkan dalam perkara dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada kasus truk Sany.

Sejumlah perkara lain juga menyita perhatian publik, seperti persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp 12 miliar, serta sanksi terhadap perusahaan teknologi global. KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google dan Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia.

BACA JUGA:

Jelang Nataru, KPPU Pantau Harga Pangan di Balikpapan - ibukotakini.com

Selain itu, KPPU tengah menangani dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar sekitar Rp 1.650 triliun. Perkara yang mulai disidangkan sejak Agustus 2025 ini dipandang sebagai ujian penting kemampuan KPPU merespons tantangan ekonomi digital.

Dari sisi kontribusi ke negara, total piutang denda persaingan usaha tercatat melebihi Rp 1 triliun. Sekitar 75 persen atau Rp 862 miliar telah disetorkan ke kas negara. Khusus sepanjang 2025, nilai denda yang berhasil dibayarkan mencapai lebih dari Rp 55,5 miliar.

Di luar penindakan, KPPU juga aktif dalam advokasi kebijakan dan pengawasan merger. Sepanjang tahun ini, lembaga tersebut menerima 115 notifikasi merger dengan nilai transaksi lebih dari Rp 1.093 triliun, terutama di sektor properti, pertambangan, dan logistik. Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara menjadi salah satu transaksi besar yang disetujui secara bersyarat.

Menutup tahun, KPPU melantik 394 pegawai sebagai aparatur sipil negara pada Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan untuk memperkuat fondasi penegakan hukum. 

“KPPU berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 segera terwujud agar kewenangan dan efektivitas pengawasan persaingan usaha semakin optimal,” pungkasnya. ***