
KPPU Kawal Kopdes Merah Putih, Minimarket Ditata
- KPPU mendorong agar pendirian koperasi desa mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat, sehingga benar-benar dimiliki dan dikelola warga desa
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dukungan itu disertai komitmen menjaga agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Pertemuan ini membahas sinkronisasi program pemberdayaan ekonomi desa agar tidak menimbulkan distorsi pasar.
Dalam pertemuan itu, Menteri Desa memaparkan usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.
BACA JUGA:
KPPU Ingatkan Risiko Monopoli di IMIP Morowali - ibukotakini.com
Ketua KPPU menyatakan, sektor ritel nasional sejatinya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup.
“Selama 25 tahun menjalankan tugasnya, KPPU tercatat 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel modern,” terangnya.
Regulasi tersebut antara lain mengatur zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan, hingga pola kemitraan.
“Namun, implementasinya dinilai belum optimal karena belum sepenuhnya diikuti pengaturan di tingkat daerah serta belum disertai mekanisme sanksi yang memadai,” tandasnya.
KPPU menegaskan dukungannya terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas pengawasan persaingan usaha.
Secara normative lanjutnya, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi, sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya untuk melayani anggota.
BACA JUGA:
KPPU Jatuhkan Denda Rp698 Miliar Sepanjang 2025 - ibukotakini.com
Karena itu, KPPU mendorong agar pendirian koperasi desa mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat, sehingga benar-benar dimiliki dan dikelola warga desa.
Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan, perlu ditegaskan posisi Kopdes dalam ekosistem usaha. Apakah menjadi kompetitor langsung atau mitra pelaku usaha yang telah ada.
“Jika difungsikan sebagai distributor atau off-taker produk lokal, koperasi akan berperan sebagai penguat rantai pasok tanpa harus bersaing langsung dengan ritel modern,” imbuhnya.
KPPU juga mengusulkan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.
“Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya. ***
