KPPU
Ekonomi

KPPU Lakukan Penilaian Notifikasi Akuisisi Tokopedia Oleh Gojek

  • IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi tra
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) atas PT Tokopedia. Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai,dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. Proses penilaian akan dilaksanakan hingga14 Maret 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

“Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap,sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan KPPU melakukan Penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industridan/atau pasar. 

“Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap PenilaianMenyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisiyang ditetapkan oleh Rapat Komisi,” ujarnya.

Ditambahkannya, penilaian menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. 

“Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapanyang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut,” imbuhnya.