KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
Kabar Ibu Kota

KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

  • IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau pene
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa untuk langkah awal segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. 

“Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” ucapnya dikutip pada Rabu, 4 Oktober 2023. 

Disebutkannya, penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. 

Dari penelitian, KPPU menemukan dugaan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

“KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” tandasnya.

BACA JUGA:

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. 

Pihaknya menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” ujarnya, (*)