Ketua KPPU Gopprera Panggabean
Ekbis

KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

  • Hasil penyelidikan KPPU akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan platform TikTok ke tahap penyelidikan. 

Keputusan tersebut diambil setelah laporan masyarakat dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan perkara. 

Peningkatan status perkara diputuskan dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026, menyusul rampungnya proses klarifikasi oleh investigator KPPU. 

Hasil klarifikasi menyimpulkan laporan telah memenuhi unsur kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan perkara.

Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan memperdalam dugaan pelanggaran dengan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Fokus penyelidikan mencakup hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), hingga dugaan praktik yang menciptakan hambatan masuk atau hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain. 

BACA JUGA:

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Ulah Debt Collector - ibukotakini.com

Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan mengkaji kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, meliputi:

  • Pasal 14 tentang integrasi vertikal. 
  • Pasal 17 tentang praktik monopoli. 
  • Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar. 
  • Pasal 20 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing). 

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan.

Apabila bukti yang terkumpul dinilai mencukupi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku. 

BACA JUGA:

Awasi Persaingan Sehat Jasa Keuangan, KPPU dan OJK Tandatangani MoU - ibukotakini.com

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan bukan berarti TikTok telah terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha.

"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," tegas Gopprera pada Jumat 31 Juli 2026. 

Ia memastikan KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Selama proses berlangsung, lembaga tersebut juga menjamin penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan,” ujarnya. 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dinamika persaingan di sektor platform digital dan e-commerce, khususnya terkait hubungan antara marketplace, penjual, dan penyedia jasa logistik di Indonesia. 

Hasil penyelidikan KPPU nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***