logo
KPPU Naikkan Status Kasus Pinjol Tahap Pemberkasan, Dugaan Pelanggaran Makin Kuat
Ekbis

KPPU Naikkan Status Kasus Pinjol Tahap Pemberkasan, Dugaan Pelanggaran Makin Kuat

  • Kasus ini berawal dari temuan KPPU yang mengindikasikan adanya perilaku yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan setelah sebelumnya berada di tahap Penyelidikan. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Dilansir dari akun resmu KPPU. Kasus ini berawal dari temuan KPPU yang mengindikasikan adanya perilaku yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Sejak 2023, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan awal hingga penyelidikan lebih mendalam, untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam proses penyelidikan, KPPU telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pemberi layanan pinjaman online yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

BACA JUGA:

Pantau Harga Pangan Awal Ramadan, KPPU Temukan Komiditas di Atas HET - ibukotakini.com

Selain itu, KPPU juga meminta data serta keterangan dari beberapa lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan peningkatan status ini, KPPU kini tengah mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti untuk dibawa ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI resmi ditetapkan sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan persaingan usaha yang sehat.

Langkah KPPU ini menegaskan komitmennya dalam mengawal praktik bisnis yang adil di sektor pinjaman online. Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha yang terlibat dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***