
KPPU Putuskan Pertamina Hulu Rokan Tak Terbukti Bersekongkol Tender Geomembrane
- Administrasi Tender PHR Jadi Catatan
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di lingkungan PHR.
Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 pada Selasa, 13 Oktober 2026. Majelis Komisi menilai bukti yang terungkap selama persidangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan guna memenangkan peserta tender tertentu.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang Nomor GPHR00013A, yakni Price Agreement (PA) Geomembrane yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator KPPU sebelumnya menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan teknis, serta dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender.
BACA JUGA:
Awasi Persaingan Sehat Jasa Keuangan, KPPU dan OJK Tandatangani MoU - ibukotakini.com
Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, dan mempertimbangkan kesimpulan para pihak, majelis menyatakan ketiga terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU Tak Temukan Bukti Cukup Persekongkolan Tender
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyebut fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum didukung bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya upaya mengatur atau memenangkan peserta tender tertentu.
“Penilaian tersebut juga didasarkan pada tidak ditemukannya bukti ekonomi yang menunjukkan dampak maupun pola yang konsisten dengan persekongkolan tender,” terang Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur.
Indikator yang turut menjadi pertimbangan antara lain penawaran harga pemenang yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan spesifikasi yang dibutuhkan.
BACA JUGA:
KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan - ibukotakini.com
Deswin menambahkan, berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan itu, majelis menyimpulkan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender geomembrane PHR tidak terbukti.
“Putusan tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara dugaan persekongkolan tender yang berawal dari laporan masyarakat tersebut pada tingkat Majelis Komisi,” jelasnya.
Administrasi Tender PHR Tetap Jadi Catatan
Meski menyatakan para terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, KPPU tetap menyoroti aspek administrasi dalam pelaksanaan tender.
Pencatatan setiap perubahan, klarifikasi, dan penjelasan selama proses pengadaan dinilai penting agar seluruh tahapan tender dapat ditelusuri secara jelas.
BACA JUGA:
Kaltim Targetkan 470 Gerai Koperasi Merah Putih Berdiri 2026 - ibukotakini.com
Dokumentasi yang tertib juga diperlukan untuk menjaga transparansi dan memberikan kepastian prosedur kepada seluruh peserta pengadaan.
KPPU menekankan bahwa tata kelola tender yang transparan dan akuntabel tidak cukup hanya memenuhi persyaratan formal. Proses pengadaan juga harus menjaga persaingan usaha yang sehat serta didukung dokumentasi yang memadai agar dapat dipertanggungjawabkan.***
