KPPU Urai Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat
- KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan.
Ekbis
JAKARTA - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso memaparkan berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
Berbagai hal ini disampaikan Budi Joyo dalam diskusi yang dilakukannya dengan Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip pada Jumat, 20 September 2024, di Jakarta.
Menurutnya, mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi perhatian Pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali KPPU.
“Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut,” tandasnya.
Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
BACA JUGA:
- KPI Unit Balikpapan Berikan Bantuan ke Mushola Al Hikmah dan UMKM Klandasan Ulu - ibukotakini.com
- Pisah Sambut Pj Bupati PPU Digelar Penuh Haru - ibukotakini.com
- Kenaikan Dana Operasional RT Oktober 2024 Bukan Karena Pilkada - ibukotakini.com
KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan. Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket. Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh.
Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.
“Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha,” tukas Budi Joyo Santoso.
Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
“Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan,” tutupnya. ***