KPU Balikpapan Lakukan PSSU Pemilu DPR RI dengan Tiga Panel
Politik

KPU Balikpapan Lakukan PSSU Pemilu DPR RI dengan Tiga Panel

  • Mekanisme PSSU diawali dengan dibuka kotak suara, kemudian surat suara seluruh partai politik peserta pemilu dihitung ulang.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), pada Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Rabu, 26 Juni 2024. PSSU dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan dari Partai Politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan sebagaimana perintah dari amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor surat 219-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan KPU Balikpapan untuk melakukan PSSU.

KPU RI memerintahkan PSSU dilakukan secara serentak di Wilayah Kalimantan Timur pada hari Rabu, 26 Juni 2024. "Kita melakukan PSSU sebanyak 25 Tempat Pemungutan Suara yang kita buka berarti 25 kotak surat suara DPR RI," ucapnya kepada awak media.

KPU Balikpapan membuka tiga panel dalam PSSU   Pemilu DPR RI, sehingga 25 TPS ini dibagi dalam tiga panel, sehingga tidak memakan waktu panjang.

"Estimasinya akan selesai dini hari nanti. Harapannya secara teknis berjalan dengan lancar, sehingga tidak memakan durasi yang panjang, karena besok langsung dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan," terangnya.

BACA JUGA:

PSSU dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim untuk Pemilu DPR RI. "Ini yang digugat Dapil Kaltim bukan Balikpapan. Untuk seluruh Kaltim berdasarkan keputusan amar keputusan MK sebanyak 147 TPS sedangkan Balikpapan 25 TPS," katanya.

Prakoso menerangkan mekanisme PSSU diawali dengan dibuka kotak suara, kemudian surat suara seluruh partai politik peserta pemilu dihitung ulang. 

"Bukan hanya partai yang bersengketa saja dan khusus DPR RI saja," terangnya.

Hasil dari PSSU ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kaltim, lalu nantinya KPU Provinsi akan menyerahkan kepada KPU RI. "Perintah dari MK diserahkan kepada KPU RI," ungkapnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, pihaknya menyiapkan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan juga telah berkomunikasi dengan partai politik terkait persiapan dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, termasuk pengamanan yang dilakukan Bawaslu dan polres dapat berjalan lancar, agar situasi tetap kondusif. ***