Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono
Politik

KPU Balikpapan Terima Perbaikan Administrasi Persyaratan Tiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota

  • KPU Balikpapan akan melakukan penelitian perbaikan administrasi persyaratan calon mulai 6-14 September 2024, setelah dilakukan perbaikan administrasi.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah melakukan masa perbaikan administrasi persyaratan dari  tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan masa perbaikan administrasi persyaratan Bapaslon pada tanggal 6-8 September 2024. 

“Ketiga Bapaslon sudah menyerahkan berkas administrasi perbaikan yang kemarin belum lengkap dan mereka lengkapi,” jelasnya.

Sehingga, KPU Balikpapan sudah menerima berkas perbaikan administrasi pendaftaran dari ketiga Bapaslon. 

Prakoso menyampaikan bahwa perbaikan administrasi ini, dikarenakan adanya kekeliruan di awal tahapan penelitian administrasi yang mulai dilakukan pada tanggal 29 September 2024. 

“Maka, kami umumkan pada tanggal 5 dan 6 September 2024 untuk melakukan perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024,” katanya.

Kata dia, ada beberapa hal kekeliruan tersebut, hanya saja tidak bisa disebutkan secara detail. Namun pada umumnya adalah kelengkapan administrasi persyaratan calon.

BACA JUGA:

Prakoso mencontohkan tahapan ini bersamaan dengan tahapan verifikasi ijazah dan kelengkapan lainnya. 

“Kalau ijazah sudah kami verifikasi semuanya. Ijazah dan sekolah sudah sesuai,” terangnya.

KPU Balikpapan akan melakukan penelitian perbaikan administrasi persyaratan calon mulai 6-14 September 2024, setelah dilakukan perbaikan administrasi. 

“Kami teliti lagi kembali sesuai dengan tahapan. Saat melakukan penelitian tidak ada kendala yang krusial,” sebutnya.

Selanjutnya nanti akan ada pengumuman hasil penelitian perbaikan administrasi persyaratan calon.

Terkait ijazah, Prakoso menuturkan bahwa satu calon walikota yakni Muhammad Sa'bani yang memiliki ijazah sekolah dari Thailand belum melakukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri di sistem online.

"Kami konfirmasi ke beliau (Muhammad Sa'bani, Red), belum melakukan penyetaraan online sehingga tidak bisa kami verifikasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kalau sudah melakukan penyertaan secara online bisa diverifikasi,” ujarnya. ***