KPU Balikpapan Tetapkan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
Politik

KPU Balikpapan Tetapkan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024

  • BALIKPAPAN - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kota Balikpapan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Ta
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kota Balikpapan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 resmi berakhir pada Senin, 4 Maret 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan bahwa ini merupakan penetapan perolehan suara bukan penetapan calon terpilih.

"Jadi penetapan kita itulah nanti menjadi bahan obyek sengketa mereka ke MK kalau ada yang mau menggugat," ucapnya kepada media disela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.

Untuk penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah peserta pemilu tahun 2024 tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tiga hari setelah itu baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih. Apabila ada gugatan maka akan menunggu dari keputusan MK. 

"Apakah ada PSU atau tidak ada, kalau tidak ada langsung ditetapkan setelah keputusan," ujarnya.

BACA JUGA:

Setelah penetapan perolehan suara ini akan dibawa ke KPU Provinsi untuk dilakukan rapat pleno tingkat provinsi. Secara berjenjang akan dibawa tingkat nasional, untuk ditetapkan secara nasional. "Insyaallah, kami berangkat ke provinsi tanggal 6 Maret 2024," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti menyampaikan sejauh ini pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kota Balikpapan tidak ada masalah, hanya satu partai Nasdem Dapil Selatan mengajukan keberatan karena pihaknya merasa suaranya ada yang hilang. 

"Tadi malam, mereka sudah melaporkan ke Bawaslu, kami akan menindaklanjuti, menelusuri dulu apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi," jelasnya. (*)