KUA kini memiliki 8 fungsi utama dan peran strategis sebagai early warning system konflik keagamaan sesuai PMA 24/2024. (Foto: Ilustrasi)
Tren

KUA Bukan Cuma Urus Nikah, Ini 8 Fungsinya

  • Jadi Tempat Kosultasi Zakat dan Wakaf
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Selama ini, Kantor Urusan Agama (KUA) kerap dipahami masyarakat hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki delapan fungsi utama dan satu mandat strategis sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan, transformasi KUA tengah diperkuat agar tidak lagi dipandang sebatas “kantor urusan asmara”.

“Hari ini kita sedang mendorong bahwa KUA itu tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA itu menjadi balai nikah dan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” ujar Ahmad dalam pernyataan resmi dikutip, Minggu 26 April 2026.

Delapan Fungsi KUA Sesuai PMA 24/2024

Mengacu pada regulasi terbaru tersebut, KUA memiliki delapan fungsi utama:

  1. Pelayanan dan pencatatan nikah serta rujuk, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
  2. Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, mulai dari calon pengantin hingga pasangan suami istri.
  3. Bimbingan kemasjidan, termasuk pembinaan manajemen masjid dan penguatan peran takmir.
  4. Layanan konsultasi syariah, mencakup persoalan muamalah, waris, hingga ibadah.
  5. Bimbingan dan penerangan agama Islam melalui penyuluhan dan edukasi keagamaan.
  6. Bimbingan zakat dan wakaf untuk mendukung penguatan ekonomi umat.
  7. Pengelolaan data keagamaan tingkat kecamatan, seperti data nikah, masjid, penyuluh, hingga potensi zakat dan wakaf.
  8. Ketatausahaan dan kerumahtanggaan, termasuk pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana.

Dengan fungsi tersebut, KUA didorong menjadi pusat integrasi layanan keagamaan berbasis kecamatan.

KUA Jadi Early Warning System Konflik Keagamaan

Tak hanya menjalankan delapan fungsi utama, KUA juga mendapat mandat strategis sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap konflik sosial berdimensi keagamaan.

“KUA menjadi salah satu lokus untuk early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan. Jadi memang semua orang bertemu di kantor urusan agama,” jelas Ahmad.

Secara kelembagaan, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam). 

Artinya, layanan yang tersedia di Ditjen Bimas Islam harus dapat diakses melalui KUA di seluruh kecamatan.

“Karena dia UPT-nya Ditjen Bimas Islam, maka sekurang-kurangnya layanan yang ada pada Direktorat Jenderal Bimas Islam itu ada pada kantor urusan agama,” tegasnya.

Transformasi KUA: Dari Balai Nikah ke Pusat Layanan Keagamaan

Melalui penguatan regulasi PMA Nomor 24 Tahun 2024, Kementerian Agama menargetkan KUA menjadi pusat layanan keagamaan, sosial, dan pembangunan masyarakat di tingkat kecamatan.

Dengan peran yang semakin luas, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang KUA semata sebagai tempat mengurus administrasi pernikahan, melainkan sebagai ruang konsultasi, pembinaan, dan penguatan kehidupan beragama.***