Kabar Ibu Kota

Kubar Kukuhkan TP2DD dan Peresmian Retribusi Melalui QRIS

  • IBUKOTAKINI.COM – Untuk menciptakan ekosistem digital di Kabupaten Kutai Barat dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Untuk menciptakan ekosistem digital di Kabupaten Kutai Barat dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama KantorPerwakilan BI ProvinsiKalimantan Timur dan Bankaltim menandatangani dan Pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah(TP2DD) Kabupaten KutaiBarat serta Peresmian Penerima an Retribusi Melalui QRIS. 

Rangkaian kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati KutaiBarat, F X. Yapan S. H., TutukS.H. C ahyono, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktur Bisnis dan Syariah Bankaltimtara, Hairuzzaman, serta jajarann anggota TP2DD di Kutai Barat antara Iain Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Bupati Kutai Kartanegara mengatakan bahwa proses elektronifikasi harus segera dilakukan di berbagai bidang dan diakselerasi oleh semua Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Barat.

“Apabila tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang tegas,” katanya, baru-baru ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan bahwa BI siap mendukung implementasi digitalisasi pembayaran di Kutai Barat yang akan diproses secara langsung oleh Bankaltimtara sebagai bank pemegang kas daerah. 

Pengukuhan TP2DDdi Kabupaten KutaiBarat diharapkan dapatmendukung upaya optimalisasi keuangan daerah berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi pengeluaran daerah melalui percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang memanfaatkan berbagai platform keuangan non tunai yang memperoleh dukungan penuh dari Bankaltimtara. 

Melalui implementasi ETPD, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi untuk melakukan pembayaran secara non tunai melalui berbagai aplikasi pembayaran, termasuk melalui QRIS. 

Hal ini dimaksud sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan transparansi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah serta sebagai upaya mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yanp inklusif, meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. 

Di mana hal tersebut sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2021tanggal  4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.