
Kumpulkan Pengembang, Wali Kota Balikpapan Bahas Izin Perumahan
- Salah satu fokus utama adalah kelancaran proses perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pengembang
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengumpulkan para pengembang perumahan dalam satu forum diskusi di Balikpapan, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan ini menjadi ruang terbuka untuk membedah persoalan perizinan hingga dampak pembangunan terhadap lingkungan, terutama risiko banjir.
Rahmad menjelaskan, pemerintah kota ingin memastikan iklim investasi di sektor properti tetap sehat, namun tetap sejalan dengan kepentingan jangka panjang kota.
Salah satu fokus utama adalah kelancaran proses perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pengembang.
“Ini bagian dari program kita bagaimana memberikan pelayanan, termasuk perizinan para pengusaha supaya berjalan lancar,” kata Rahmad.
BACA JUGA:
Dalam forum tersebut, para pengembang menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari proses administrasi yang dinilai lambat hingga miskomunikasi dengan dinas terkait.
Namun, pihaknya membantah adanya unsur kesengajaan dalam keterlambatan.
Menurut dia, persoalan yang sering terjadi justru karena dokumen persyaratan belum sepenuhnya lengkap.
“Pengembang merasa sudah melengkapi, ternyata masih ada yang kurang. Di sinilah pentingnya komunikasi,” ucapnya.
Wali kota memastikan tidak ada ruang bagi birokrasi yang memperlambat investasi. Ia bahkan menegaskan, percepatan layanan perizinan merupakan instruksi langsung dari Presiden yang wajib dijalankan di daerah.
“Saya beri jaminan, tidak boleh ada yang telat. Tidak ada niat memperlambat usaha,” tegasnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/antre-solar-di-balikpapan-wali-kota-bentuk-tim-awasi-penyaluran
Namun di sisi lain, Rahmad juga mengingatkan para pengembang untuk tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata.
Di mana dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian serius, terutama potensi banjir yang kerap menghantui Balikpapan.
Pemkot Balikpapan, kata dia, telah memiliki regulasi melalui peraturan wali kota (perwali) yang mewajibkan setiap rumah komersial dilengkapi bak penampung air hujan. Kebijakan ini bertujuan menahan limpasan air agar tidak langsung mengalir ke kawasan rendah.
“Bak air ini bukan sekadar tandon. Fungsinya untuk menampung air hujan agar bisa dimanfaatkan sekaligus mengurangi beban drainase kota,” jelas Rahmad.
Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Ketua DPD APERSI Provinsi Kalimantan Timur, Sunarti merespon baik pertemuan yang berlangsung tersebut.
“Alhamdulillah, penjelasan perizinan kami merasa puas. Relaksasi perizinan ini bagus ya dipermudah dan dipercepat. Sebenarnya secara teknis ada kendala hanya ada sinkronisasi saja,” urainya.
Apersi Kaltim memiliki 170 pengembang yang tersebar di sejumlah titik. Sementara di Balikpapan ada 72 pengembang perumahan bergabung di APERSI.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengembang perumahan yang tergabung APERSI dan REI Balikpapan dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Balikpapan. ***
