Kunjungi Balikpapan, Pansus RUU Kelautan Minta Masukan
Kabar Ibu Kota

Kunjungi Balikpapan, Pansus RUU Kelautan Minta Masukan

  • BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, ST, MT menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Pansus DPR RI bermaksud meminta masukan terkait penyusunan rancangan undang-undang kelautan yang saat ini tengah dibahas.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, ST, MT menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Pansus DPR RI bermaksud meminta masukan terkait penyusunan rancangan undang-undang kelautan yang saat ini tengah dibahas. 

Dalam sambutannya, Muhaimin mengatakan kunjungan tersebut merupakan sebuah kehormatan, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemangku kepentingan di Balikpapan dan Kalimantan Timur 

“Oleh sebab itu hadirin dari Kaltim dan Balikpapan harus memanfaatkan pertemuan ini untuk memberikan masukan agar RUU bisa sempurna dan membawa manfaat bagi Balikpapan, dan Kaltim,” kata Muhaimin yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. 

Muhaimin sempat menyinggung rencana pembangunan coastal area serta posisi Balikpapan yang strategis di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. 

“Beberapa waktu lalu kami menyelenggarakan ALKI II Investment Forum diikuti delapan daerah yang terhubung dengan ALKI II dan kita bersepakat untuk meningkatkan kerja sama,” ujarnya. 

BACA JUGA:

Menurutnya pembahasan ini penting mengingat Kota Balikpapan ini terdapat kawasan pesisir. “Terlebih lagi untuk menyiapkan diri menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim,” ujar Muhaimin.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nursyamsi Larose menyampaikan permasalahan yang ada di pesisir Kota Balikpapan.

“Balikpapan memiliki permasalahan di sisi lingkungan di pesisir, seperti permasalahan sampah di pesisir pantai,” tuturnya. Mengingat laut merupakan penghubung, maka tidak menutup kemungkinan sampah pesisir ini tidak hanya berada dari darat.

“Tetapi juga seperti dari kapal yang melintas kemudian sampah itu terseret hingga ke pesisir Kota Balikpapan, maka masalah sampah pesisir ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi kami” jelasnya.

Selain itu yang menjadi catatan terkait perizinan. “Sehingga jika terjadi permasalahan kami tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus, Christina Aryani yang memimpin rombongan menjelaskan  revisi RUU tentang Kelautan ini untuk memotret lebih banyak lagi permasalahan sesungguhnya yang ada di lapangan.

Oleh sebab itu, Tim Pansus mengunjungi tiga lokasi salah satunya di Kota Balikpapan untuk mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder.

“Jadi tadi dari DLH, Kemenkum HAM juga menyampaikan problematika terkait pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah itu tidak seperti dulu sehingga penanganannya memiliki waktu yang cukup lambat terutama terkait pertanggungjawaban anggaran.

Kendati demikian, dari luar itu ada banyak masukan juga seperti dari Bakamla, kelautan, dan lainya tentang tupoksi selama ini dan temuan apa yang ada sehingga banyak masukan untuk revisi UU tersebut.

“Ini tugas kami menampung sebanyak mungkin aspirasi berdasarkan hal-hal riil di lapangan untuk nanti kemudian menjadi bahan pembahasan Pansus,” pungkasnya.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Kelautan) menjadi landasan pengaturan untuk mendukung pembangunan kelautan secara optimal dan terpadu, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, H Irhan Hukamaidy S.Pi, M.P, perwakilan TNI AL, Polair, Bakamla, dan OPD terkait. (*)