logo
Ilustrasi pupuk subsidi.
Penajam

Kuota Pupuk Subsidi di PPU 2025 Meningkat

  • Peningkatan kuota ini sejalan dengan kebutuhan sektor pertanian di PPU yang semakin berkembang
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menambah kuota pupuk subsidi untuk tahun 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) PPU, Mahfud, total pupuk subsidi yang disalurkan tahun ini mencapai 7.425 ton. 

"Jumlah ini terdiri dari 3.297 ton pupuk urea dan 4.128 ton pupuk NPK, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6.748 ton," terangnya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Menurutnya, peningkatan kuota ini sejalan dengan kebutuhan sektor pertanian di PPU yang semakin berkembang. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, penyaluran pupuk subsidi tahun ini mengalami penambahan jumlah, khususnya pada pupuk NPK. Pada 2024, alokasi pupuk urea berjumlah 3.375 ton dan pupuk NPK sebanyak 3.373 ton.

“Kuota pupuk subsidi tahun ini meningkat, dan penyalurannya telah dilakukan sejak Januari lalu kepada 17 kios yang tersebar di empat kecamatan di PPU. Ini semua berkat perubahan mekanisme administrasi yang memungkinkan distribusi lebih cepat,” ujar Mahfud.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/kebutuhan-uang-kartal-jelang-idulfitri-2025-diproyeksikan-naik-3-persen

Pupuk subsidi yang disalurkan berasal dari Kementerian Pertanian, dengan penyaluran yang lebih cepat tahun ini. Pada tahun sebelumnya, distribusi pupuk subsidi sempat terhambat akibat menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang kemudian diteruskan ke SK Bupati. Namun, pada 2025, proses tersebut dipersingkat karena cukup dengan persetujuan dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi, yang memungkinkan distribusi dilakukan lebih efisien.

Pupuk subsidi ini ditujukan untuk mendukung 10 komoditas pertanian yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), di antaranya padi, jagung, kedelai, singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, serta tanaman perkebunan seperti kakao, kopi, dan tebu.

Mahfud menegaskan bahwa petani kelapa sawit tidak masuk dalam kategori penerima subsidi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025.

“Petani kelapa sawit tidak berhak mendapatkan subsidi pupuk karena sudah diatur dalam peraturan,” jelasnya.

Dengan adanya peningkatan kuota pupuk subsidi dan perubahan sistem administrasi yang lebih efisien. "Diharapkan para petani di PPU dapat lebih mudah mengakses kebutuhan pupuk untuk meningkatkan hasil pertanian mereka," tutupnya. ***