Perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur terdampak pemangkasan RKAB. (Foto: Ilustrasi)
Kutai Timur

Kuota RKAB Dipangkas, 5 Raksasa Tambang di Kutai Timur Terancam PHK

  • Pemkab Siapkan Kajian ke Pusat
Kutai Timur
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Stabilitas ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini berada di ambang kekhawatiran.

Penurunan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Pusat mulai berdampak pada operasional perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  menyiapkan langkah darurat guna melakukan mitigasi terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantui ribuan pekerja.

5 Perusahaan Terdampak Signifikan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim, Trisno, mengungkapkan, terdapat lima dari tujuh perusahaan tambang raksasa di Kutim yang melaporkan dampak serius akibat kebijakan pemangkasan kuota produksi ini.

BACA JUGA:

Kadin Balikpapan Susun Program, Ini Potensi Sektor yang Menjanjikan

Rata-rata penurunan produksi tercatat berada di angka 20 hingga 40 persen. Kelima perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Indominco Mandiri
  2. PT Indexim Coalindo
  3. PT Ganda Alam Makmur (GAM)
  4. PT Perkasa Inakakerta (PIK)
  5. PT Tawabu Mineral Resource

Sementara itu, perusahaan tambang terbesar lainnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dilaporkan belum terdampak secara langsung oleh kebijakan tersebut.

"Potensi PHK itu nyata. Justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin," ujar Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA:

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Incar Kakao dan Kelapa

Dorong Efisiensi Dibanding PHK

Trisno, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, meminta pihak korporasi untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan pemberhentian karyawan. 

Pemkab Kutim menawarkan beberapa skema efisiensi kreatif antara lain:

  • Manajemen Operasional: Pengurangan jam kerja lembur (overtime) dan pengaturan ulang shift kerja.
  • Optimasi SDM: Melakukan mutasi antar unit kerja (site) alih-alih memberhentikan pekerja.
  • Opsi Terakhir: Merumahkan pekerja secara bergantian dengan tetap menjamin hak-hak dasar karyawan.

"Kami meminta perusahaan melihat ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di Kutai Timur," tegasnya.

BACA JUGA:

Data Pertumbuhan Ekonomi Balikpapan 2025, Melonjak 10,24 Persen

Siapkan Kajian untuk Pemerintah Pusat

Saat ini, Pemkab Kutim tengah menyusun kajian komprehensif mengenai dampak sosial-ekonomi akibat pengurangan produksi batu bara ini. 

Data dari setiap perusahaan ditargetkan rampung pekan depan sebagai bahan lapor ke Pemerintah Pusat.

Tujuan utama dari kajian ini adalah memohon penyesuaian kuota produksi (RKAB) agar tetap berada pada level yang memungkinkan perusahaan mempertahankan seluruh tenaga kerjanya.

"Pengurangan produksi yang terlalu signifikan akan memicu efek domino. Bukan hanya soal kesehatan bisnis, tapi juga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat di daerah," pungkas Trisno.***