Kurangi Polusi Udara, DLH PPU Laksanakan Uji Emisi Kendaraan Dinas
- Uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil guna menjaga agar lingkungan di wilayah PPU tetap bersih dan bebas dari polusi udara.
Penajam
PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas (plat merah) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) PPU, Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan kendaraan serta mematuhi standar emisi yang lebih ramah lingkungan.
Uji emisi ini menjadi penting mengingat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara. Gas berbahaya yang dihasilkan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), memiliki dampak buruk terhadap kualitas udara.
Kepala DLH PPU, Safwana, menyatakan bahwa uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil guna menjaga agar lingkungan di wilayah PPU tetap bersih dan bebas dari polusi udara.
"Hari ini kami melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas roda empat di Kabupaten PPU yang menggunakan bahan bakar pertamax atau oktan 92. Ini dilakukan untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan," ujar Safwana.
DLH PPU menargetkan 100 unit kendaraan dinas berbahan bakar pertamax dalam uji emisi kali ini. Ke depan, Safwana berharap semua kendaraan dinas, termasuk yang menggunakan bahan bakar solar, juga akan menjalani uji emisi.
BACA JUGA:
- Pererat Persaudaraan Santri, PPU Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2024 - ibukotakini.com
- DPMD PPU Dorong Desa Alokasikan Dana Desa untuk Dukungan UMKM - ibukotakini.com
- Untuk Atasi Stunting yang Naik dan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Ajak Investor Seperti BJA Group Bangun Gorontalo - ibukotakini.com
"Semua kendaraan dinas di Pemkab PPU akan diuji emisinya, termasuk yang berbahan bakar solar, dan ini akan kami laksanakan pada tahun depan," tambahnya.
Safwana juga mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan dinas tidak lolos uji emisi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan standar emisi karbon yang berlaku berdasarkan tahun pembuatan kendaraan.
Misalnya, untuk kendaraan di bawah tahun 2007, batas CO adalah 4% dan HC 1000 PPM, sementara kendaraan yang diproduksi antara tahun 2007 hingga 2018 memiliki batas CO 1% dan HC 150 PPM. Adapun untuk kendaraan keluaran 2018 ke atas, batas CO ditetapkan sebesar 0,5% dan HC 100 PPM.
Lebih lanjut, uji emisi kendaraan ini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi, tetapi juga untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan apakah sudah optimal serta mencegah kerusakan.
"Beberapa kendaraan dinas yang tidak lolos mungkin karena kurangnya perawatan. Hasil uji emisi ini akan kami sampaikan ke dinas terkait agar kendaraan yang tidak lolos dapat segera menjalani perawatan intensif," pungkas Safwana. (Adv/Diskominfo PPU)