Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Aset Pemerintah Kota, pada Rabu 15 Oktober 2025
Balikpapan

Lahan Pasar Induk Kariangan Bermasalah, DPRD Balikpapan RDP

  • Komisi II mendorong Bagian Hukum dan BPKAD segera menyelesaikan status lahan sebelum proyek pembangunan
Balikpapan
Muhammad

Muhammad

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pembangunan Pasar Induk Kariangau dipastikan belum bisa dimulai dalam waktu dekat. Karena sebagian lahan yang disiapkan untuk proyek strategis ini ternyata bermasalah akibat adanya sertifikat dan izin tumpang tindih.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Aset Pemerintah Kota, pada Rabu 15 Oktober 2025.

Ia memaparakan, dari hasil pembahasan, lahan pasar induk di kawasan Kariangau ini seluas 9,7 hektare.

"Tapi yang bisa dipakai hanya sekitar 5 hektare karena sebagian masih bersengketa,” katanya.

Menurut Taufik, sengketa terjadi karena adanya penerbitan sertifikat ganda dan izin membuka tanah negara (IMTN) yang menumpang di atas lahan milik pemerintah kota.

“Ada tanah yang jelas-jelas tercatat sebagai aset Pemkot, tapi ternyata keluar juga IMTN atas nama pihak lain. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.

DPRD menemukan sedikitnya dua hingga tiga pihak yang mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan tersebut. 

BACA JUGA:

Pembangunan RS Balikpapan Timur Tertunda akibat Pemangkasan Anggaran - ibukotakini.com

Salah satunya perusahaan swasta bernama PT Nusantara, yang disebut telah mengantongi sertifikat dan IMTN di area yang sama.

“Kalau ditarik lebih jauh, ini bukan lagi ranah perdata, tapi bisa masuk pidana. Karena sertifikat pemerintah tidak seharusnya bisa diterbitkan ulang untuk pihak lain,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti, Komisi II mendorong Bagian Hukum dan BPKAD agar segera menertibkan dan menyelesaikan status lahan sebelum proyek pembangunan dimulai. 

Lahan yang sudah “clear and clean” akan lebih dulu dipagar agar tidak muncul konflik baru di lapangan.

Taufik menyebut, pembangunan Pasar Induk Kariangau sudah masuk dalam RPJMD Kota Balikpapan dan dijadwalkan mulai digarap pada 2027 mendatang, setelah seluruh masalah administrasi selesai.

“Tahap awal nanti fokus pada pemagaran lahan yang sudah aman, setelah itu baru masuk ke pembangunan fisik sesuai rencana dan kajian konsultan,” jelasnya.

DPRD berharap persoalan tumpang tindih aset seperti ini tidak terulang di proyek-proyek lain. 

Sebab, penyelesaian cepat akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Kalau asetnya sudah tertib, pembangunan bisa berjalan lancar tanpa konflik,” pungkas Taufik. (ADV)