Laisa Hamisah
Balikpapan

Laisa Apresiasi Bapemperda DPRD Balikpapan Inisiasi Perda KSTR

  • Peraturan Daerah ini sangat baik dicanangkan, dikarenakan mempunyai tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk menekan angka perokok pemula.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) saat ini masih tahap pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisah  sekaligus Ketua Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan  mendukung dan mengapresiasi kepada Bapemperda, yang telah membuat Perda terkait KSTR, yang mana mengatur pembatasan bagi para perokok.

"Kalau kita merokok sesuai dengan tempatnya tidak masalah, tetapi kalau tidak pada tempatnya dapat merugikan orang lain," jelasnya kepada media, di Kantor DPRD Balikpapan pada hari Selasa, 11 Juni 2024.

Pasalnya, dampak bagi orang yang tidak merokok ini sangat besar untuk kesehatan. Asap rokok yang di hirup orang yang tidak merokok justru lebih berbahaya daripada perokok aktif. "Banyak orang yang terkena penyakit seperti kanker, paru-paru, padahal orang ini perokok pasif bukan perokok aktif," ucapnya.

Oleh karena itu, Legislatif PKS ini sangat setuju dengan pencanangan KSTR dengan kawasan yang lebih luas untuk para perokok. Nantinya  kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, dapat ditaati bagi para perokok aktif. 

BACA JUGA:

"Jadi para perokok tidak sembarang merokok. Mudah-mudahan bisa di terapkan," ungkapnya.

Peraturan Daerah ini sangat baik dicanangkan, dikarenakan mempunyai tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk menekan angka perokok pemula.

Revisi ini memperluas regulasi KSTR yang sebelumnya telah berlaku diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas, kemudian fasilitas pendidikan seperti sekolah termasuk perkantoran. Kini diperluas dengan menambah kawasan diantaranya tempat bermain anak. tempat ibadah, fasilitas olahraga, dan tempat umum seperti terminal, bandara, pelabuhan dan fasilitas umum lainnya. (Adv/DPRD Balikpapan)