Lakukan Pembenahan, Disperkim Balikpapan Berencana Mengecek Site Plan Perumahan
- IBUKOTAKINI.COM – Untuk memastikan pengembang melakukan pembangunan sesuai dengan site plan. Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan pe
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Untuk memastikan pengembang melakukan pembangunan sesuai dengan site plan. Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan pengecekan langsung ke perumahan yang dibangun pengembang.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, pada Kamis, 9 Juli 2023.
Ia menjelaskan bahwa untuk mengetahui pengembang apakah melakukan pembangunan sesuai site plan maka harus dilakukan pengecekan langsung ke perumahan yang sudah memiliki izin.
“Kita cek dulu site plant dan mencocokkan ke lapangan apakah sesuai atau tidak,” ujar Rafiuddin kepada media.
Menurut Rafiuddin, ketidaksesuaian pada site plant dan di lapangan ini biasanya pada ketersediaan bozem atau bendali yang tidak sesuai dengan yang diizinkan.
“Pemberian sanksi tentu ada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Seperti diketahui jika pengembang perumahan itu harus memahami 60-40. Yaitu 60 persen dari total lahan yang akan dibuat perumahan sisanya yang 40 persen merupakan fasilitas umum yang akan menjadi aset Pemkot setelah diserahterimakan.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/ciptakan-pendidikan-dasar-berkualitas-pemkot-balikpapan-terima-bantuan-community-e-learning-center
- https://ibukotakini.com/read/prakiraan-cuaca-di-balikpapan-kamis-6-juli-2023
- https://ibukotakini.com/read/dukung-umkm-go-ekspor-bi-kaltim-gelar-export-kaltimpreneurs
“Termasuk kepada pengembang perumahan untuk tidak membuka lahan dulu jika lahan tersebut belum dibangun,” ajaknya.
“Pasalnya lahan yang terbuka dikhawatirkan jika tidak segera dibangun bisa menyebabkan longsoran tanah yang akan menimbun saluran drainase,” tambahnya.
Pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan hunian yang layak dan mengendalikan banjir sebagaimana amanat dari visi dan misi serta program prioritas Wali Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.
“Dalam visi kota ada amanat untuk mewujudkan kota layak huni dengan misi menyediakan infrastruktur kota yang memadai, sedangkan salah satu program prioritasnya adalah pengendalian banjir, itu sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman,” ujarnya.
Rafi menambahkan, pembenahan untuk mempercepat penyerahan PSU dengan membuat pendaftaran penyerahan PSU secara online yang dapat diakses website: disperkim.balikpapan.go.id, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk “memblok” tanah PSU dalam sertifikat tanah sebagaimana site plan yang telah disahkan sehingga tidak ada lagi lahan PSU yang berpindah posisi.
“Kemudian mewajibkan hasil evaluasi bendali telah sesuai dengan rekomendasi dari DPU bagi pengembang yang telah beroperasi jika membutuhkan pelayanan administrasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai salah satu cara untuk menutupi kelemahan Disperkim dalam hal pengawasan yang memang jumlah SDMnya terbatas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Rafi juga melakukan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan yang tertuang dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan dalam dokumen rencana tapak/site plan yang meliputi membangun saluran drainase sementara ke arah sedimen trap/kolam detensi sebelum dimulainya pematangan lahan perumahan, menyerahkan tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan sesuai peta PSU secara administrasi dalam waktu 60 hari kalender, membangun PSU dan menyerahkannya dengan segera kepeda Pemerintah Kota Balikpapan baik secara parsial atau keseluruhan. (Adv)