Lampaui Target Nasional, Kepemilikan KIA di PPU Capai 87,83 Persen
Penajam

Lampaui Target Nasional, Kepemilikan KIA di PPU Capai 87,83 Persen

  • KIA menjadi persyaratan penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah hingga layanan Kesehatan
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan hasil positif. 

Hingga pertengahan Oktober 2026, persentase kepemilikan dokumen identitas anak di wilayah ini sudah menembus angka 87,83 persen.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU mencatat sebanyak 52.656 anak telah memiliki kartu identitas resmi tersebut per 16 Oktober 2026.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa raihan ini berada jauh di atas target nasional yang dipatok pada kisaran 60 persen. Tingginya angka kepemilikan KIA ini didorong oleh integrasi pelayanan dokumen kependudukan sejak bayi lahir.

"Alhamdulillah, kepemilikan KIA kita sudah 87,83 persen. Kunci utamanya ada pada layanan terpadu, di mana orang tua bayi baru lahir langsung mendapatkan paket dokumen kependudukan sekaligus," ungkap Waluyo, Selasa (27/10/2026).

Melalui skema layanan terpadu ini, orang tua tidak perlu repot mengajukan berkas secara terpisah. Bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan secara otomatis mendapatkan tiga dokumen sekaligus. Yaitu Kartu Keluarga (KK) terbaru, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA).

BACA JUGA:

Percepat IKD dan Bansos, 3 OPD Pemkab PPU Jemput Bola Layani Warga Buluminung - ibukotakini.com

Selain berbentuk fisik, data KIA kini bisa langsung diakses secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone orang tua.

"Meski kartu fisik belum diambil, data KIA anak sudah otomatis dapat dipantau dan digunakan melalui IKD di ponsel orang tua," jelasnya. 

KIA wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA dibagi menjadi dua kategori usia:

  • Usia 0–5 Tahun: Diterbitkan tanpa mencantumkan foto anak.
  • Usia 5–17 Tahun: Diterbitkan dengan mencantumkan foto anak.

Disdukcapil PPU juga melayani penggantian kartu secara gratis bagi anak yang memasuki usia lima tahun untuk pembaruan foto.

Waluyo mengimbau para orang tua untuk memastikan kelengkapan dokumen anak sejak dini. 

“Selain sebagai identitas resmi, KIA menjadi persyaratan penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah hingga akses layanan Kesehatan,” tutup Waluyo. (Adv-Diskominfo PPU)