
Larangan Parkir MT Haryono Resmi Berlaku, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu
- Pelanggar tak hanya diberikan denda Rp500 ribu, tetapi juga berpotensi diderek kendaraannya
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan aturan ketat larangan parkir di sepanjang Jalan MT Haryono seiring peluncuran sistem layanan transportasi digital B-Connect. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (24/11/2025) dan menyasar zona padat lalu lintas dari Simpang Patung Beruang Madu hingga Simpang Wika, dengan denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang tetap parkir pada pukul 16.00–19.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menyatakan bahwa penindakan dilakukan tanpa pengecualian sejak hari pertama penerapan. Petugas, kata dia, telah ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan aturan berjalan efektif.
“Mulai hari ini aturan diberlakukan dan tidak ada toleransi. Kendaraan yang parkir di pinggir jalan pada pukul 16.00 sampai 19.00 Wita langsung dikenai denda lima ratus ribu rupiah,” tegas Fadli saat peluncuran B-Connect di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Larangan parkir tersebut meliputi empat segmen utama di sepanjang MT Haryono yang selama ini menjadi titik kemacetan saat jam pulang kerja. Dishub berharap kebijakan ini mampu memulihkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi antrean kendaraan yang kerap memanjang pada sore hari.
BACA JUGA:
B-Connect Ubah Wajah Balikpapan, Transportasi Digital - ibukotakini.com
Untuk mendukung penerapan aturan, Pemerintah Kota menyediakan kantong parkir alternatif di kawasan Patung Kuda Perumahan Citra City. Pengguna jalan yang ingin beraktivitas di area kuliner MT Haryono diminta memanfaatkan lokasi tersebut agar tidak kembali memadati bahu jalan.
Selain pemasangan rambu-rambu larangan parkir, Dishub memperkuat pengawasan melalui penambahan CCTV dan penyiagaan armada derek. Pelanggar tak hanya menghadapi denda Rp500 ribu, tetapi juga berpotensi diderek apabila kendaraan dianggap mengganggu arus lalu lintas.
“Petugas akan menindak tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pada jam yang sudah ditentukan langsung dikenai tindakan sesuai aturan,” ungkap Fadli.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai aturan ini sebagai langkah penting dalam menciptakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas, terutama di salah satu ruas tersibuk di Balikpapan Selatan.
“Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju tata kelola mobilitas yang lebih modern dan efisien melalui integrasi B-Connect,” tutupnya. ***
