Layani Asistensi SPT Tahunan, Klinik Pajak Kembali Dibuka
- IBUKOTAKINI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (KanwilDJP) Kalimantan Timur dan Utara kembali membuka Klinik Paja
Ekonomi
IBUKOTAKINI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (KanwilDJP) Kalimantan Timur dan Utara kembali membuka Klinik Pajak di gedung lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan. Tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21-31 Maret 2022 setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan08.00-16.00 WITA.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Sihaboedin Effendy mengungkapkan klinik pajak adalah program rutin tahunanKanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Masih banyak wajibpajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima Ibukotakini.com, Rabu (23/3/2022).
Adapun layanan yang diberikan, yakni Asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi, Pengajuan EFIN, Layanan konsultasi Perpajakan.
- Kasus Nasabah Unit Link, Laporan 3 Perusahaan Dinanti - ibukotakini.com
- Lepas Kontingen Basket Kejurprov, Targetkan Masuk Tiga Besar - ibukotakini.com
- Hingga Februari 2022, Penyaluran Solar Subsidi Melebihi Kuota - ibukotakini.com
Bagi Wajib Pajak Orang PribadiKaryawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajibmempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1,daftar harta, daftarutang, daftar tanggungan, dan EFIN (apabilabelum pernah melaporkan SPT Tahunan secaradaring).
Sihaboedin melanjutkan bagi Wajib Pajak Orang PribadiUsahawan wajib membawadaftar peroleh omzetper bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secaradaring).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelahmendapat pelatihan sebelumnya.
“Untuk mencegahpenyebaran virus Covid-19,seluruh petugas Klinik Pajak telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” terang dia.
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap melaluiKlinik Pajak ini, wajib pajak menjadi semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan sendiri ditahun-tahun berikutnya.