
Lebih 100 ASN Pemkot Balikpapan Pensiun hingga Mei 2026
- Jumlah ASN yang pensiun didominasi oleh guru
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan terus bertambah.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat lebih dari 100 ASN telah purna tugas dan angka tersebut diperkirakan mendekati 200 orang hingga akhir tahun.
Terbaru, Pemkot Balikpapan melepas 14 ASN yang memasuki masa pensiun dalam kegiatan pemberian tali asih pada pertengahan Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan pejabat eselon III, sedangkan lainnya berasal dari eselon IV, eselon V, tenaga kesehatan, hingga jabatan fungsional guru.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/wawali-balikpapan-masa-pensiun-bukan-akhir-pengabdian-seorang-asn
“Rata-rata hampir 200 orang setiap tahun. Tahun ini sudah lebih dari 100 orang memasuki pensiun,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, usai Pelepasan ASN purna tugas di Auditorium Balaikota Balikpapan pada Senin, 18 Mei 2026.
Dari total 14 ASN yang dilepas, hanya 13 orang yang hadir lantaran satu ASN masih menjalani pemulihan usai dirawat di rumah sakit.
“Yang dilepas hari ini sebanyak 14 orang. Satu orang eselon III, lainnya eselon IV, V, guru, dan tenaga kesehatan. Yang hadir 13 orang karena satu baru keluar dari rumah sakit,” katanya.
Purnomo menjelaskan mayoritas ASN yang pensiun kali ini berasal dari sektor pendidikan, terutama guru SD dan SMP. Mereka terdiri atas guru kelas maupun guru mata pelajaran dengan masa pengabdian antara 23 hingga 38 tahun.
“Kalau guru memang paling banyak setiap kali pensiun. Rata-rata masa kerjanya 23 sampai 38 tahun,” sebutnya.
BACA JUGA:
Tingginya angka pensiun ASN disebut mulai berdampak pada kebutuhan tenaga pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Lanjut Purnomo, saat Pemkot Balikpapan masih menghadapi kekurangan ASN, baik untuk formasi PNS maupun PPPK.
Di mana rekrutmen PPPK sebelumnya belum mampu menambah jumlah pegawai secara signifikan karena lebih banyak mengakomodasi tenaga non-ASN yang sudah bekerja sebelumnya.
“PPPK kemarin itu sebenarnya bukan tambah orang baru, tapi ganti status saja dari non-ASN menjadi PPPK. Jadi jumlah orangnya tetap sama,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terbentur aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Jika anggaran pegawai melampaui batas tersebut, maka daerah tidak dapat menambah formasi ASN baru.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-usulkan-1-000-formasi-cpns-2026
“Kondisi ini bukan hanya di Balikpapan, tapi hampir semua daerah mengalami kekurangan ASN karena formasi dibatasi,” tandasnya.
Purnomo menyebut dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, sekolah saat ini masih memanfaatkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lokal (PGLP).
Namun, proses perekrutan tidak dapat dilakukan langsung oleh sekolah dan harus melalui persetujuan Dinas Pendidikan.
“Sekolah sekarang tidak boleh merekrut sendiri. Semua harus melalui Dinas Pendidikan dan sesuai aturan dapodik,” katanya.
Ia berharap para ASN yang memasuki masa pensiun tetap dapat berkontribusi bagi masyarakat dan daerah meski tidak lagi aktif sebagai pegawai pemerintah.
“Pensiun bukan akhir pengabdian. Mereka tetap bisa memberikan kontribusi dan pengalaman untuk membantu membina Kota Balikpapan,” pungkasnya. (ADV Diskominfo Balikpapan)
