Lebih dari satu juta kendaraan di Kaltim belum memenuhi kewajiban membayar pajak, berdasarkan data bulan September 2022. Foto: Ferry Cahyanti/Ibukotakini.com
Kabar Ibu Kota

Lebih Satu Juta Pemilik Kendaraan Belum Bayar Pajak

  •  IBUKOTAKINI.COM - Sampai triwulan keempat tahun 2022, jumlah pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan masih cukup tin
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sampai triwulan keempat tahun 2022, jumlah pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Wajib Pajak yang yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022 sebanyak 1.217.854 wajib pajak. Sedangkan jumlah kendaraan se Kaltim sebanyak 2.700.000 Unit.

Artinya masih ada sekitar 1.400.000 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun belum dibayarkannya pajak kendaraan bukan selalu karena pemilik enggan membayar. Hal itu bisa jadi karena kendaraan belum memasuki masa akhir pajak.  

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengimbau pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Menurutnya, banyak keuntungan membayar pajak kendaraan lebih awal. Selain terhindar dari denda, juga bisa mendapat kesempatan meraih hadiah.

BACA JUGA:

"Pemeirntah menyelenggarakan Gebyar Pajak sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi kepada masyarakat wajib pajak. Yang diselenggarakan secara tahunan dengan memberikan hadiah berupa tabungan kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak," kata Ismiati.

Adapun total hadiah pada tahun ini sebesar Rp 3 Milyar untuk 750 Wajib Pajak di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

Di mana masing - masing mendapatkan sebesar Rp 4 juta (belum potong pajak 25 persen ) berupa Tabungan.

Ismi pun merincikan pemenang yang diundi berdasarkan prosentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh Kabupaten/Kota sebagai berikut, Samarinda 223 orang, Balikpapan 180 0rang, Bontang  42 orang, Kukar 122 orang.

Selanjutnya, Kutai Barat 27 orang, Paser 47 orang, Berau 36 orang, Kutai Timur 43 orang dan PPU 30 orang.

Lebih lanjut, pengundian pemenang dilakukan secara otomatis melalui sistem di hadapan Notaris, Dinas Sosial Kaltim dan disaksikan oleh unsur Kepolisian.

Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui Media Cetak dan elektronik kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di Kabupaten Kota se Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.    

"Hadiah akan diberikan di akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai," paparnya. ###