Leon Hartono kritik pejabat yang remehkan peringatan MSCI. (Foto: The Overpost)
Tren

Leon Hartono Ungkap Risiko di Balik Keputusan MSCI Bukan Hanya di Saham

  • Kritik Pejabat yang Remehkan MSCI
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Investor dan pengamat pasar Leon Hartono menilai persoalan yang dihadapi pasar modal Indonesia setelah pengumuman MSCI tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah teknis di sektor saham. Menurut dia, situasi tersebut perlu dilihat lebih luas karena menyangkut kepercayaan investor global terhadap tata kelola pasar keuangan Indonesia.

Leon menilai, respons regulator Indonesia terhadap sejumlah perhatian MSCI sudah menunjukkan langkah konkret. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi yang lebih luas, tidak hanya mengandalkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Leon, berdasarkan percakapannya dengan sejumlah pengelola dana investasi (fund manager) serta investor lokal dan asing, terdapat kecenderungan pasar mengambil posisi relatif netral terhadap kemungkinan keputusan MSCI berikutnya.

Ia menyebut terdapat tiga kemungkinan skenario, yakni pembekuan berlanjut, pencabutan pembekuan (unfreeze), atau skenario terbaik berupa pemulihan status Indonesia. Meski demikian, ia melihat kelanjutan pembekuan sebagai skenario yang cenderung diantisipasi pelaku pasar.

"Market consensus-nya itu adalah kita cenderung melanjutkan freeze yang agak netral," ujar Leon dalam analisisnya melalui sinar The Overpost. 

Menurut dia, sikap tersebut bukan berarti investor sepenuhnya pesimistis. Pelaku pasar dinilai mulai mengapresiasi langkah regulator Indonesia dalam merespons sejumlah persoalan yang menjadi perhatian MSCI.

Perubahan Aturan Pasar Modal Indonesia Jadi Sorotan

Leon menyoroti sejumlah perubahan yang dilakukan regulator Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki tata kelola pasar modal.

Salah satunya adalah kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, yang sebelumnya menggunakan ambang batas 5 persen. Perubahan ini dinilai dapat membantu investor memperoleh informasi lebih rinci mengenai struktur kepemilikan emiten.

Selain itu, klasifikasi investor juga diperinci menjadi 39 tipe dengan pemisahan investor domestik dan asing. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data kepemilikan saham dan mempermudah pemantauan aktivitas investor di pasar modal.

Leon juga menyinggung kenaikan batas minimum free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik, dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Menurut dia, berbagai perubahan tersebut menunjukkan bahwa regulator telah merespons sejumlah perhatian yang muncul terkait transparansi dan investabilitas pasar saham Indonesia.

Meski begitu, langkah-langkah tersebut belum otomatis menjamin bahwa MSCI akan segera mencabut pembekuan atau mengubah penilaiannya terhadap pasar Indonesia.

Sanksi terhadap Emiten Dinilai Menambah Persepsi Pasar

Leon turut menyoroti pemberian sanksi kepada pihak-pihak terkait sejumlah emiten yang diumumkan pada Jumat, setelah pengumuman MSCI menjadi perhatian pasar pada Kamis.

Ia menilai, urutan waktu tersebut dapat memunculkan persepsi di kalangan investor bahwa sanksi diberikan sebagai respons terhadap pengumuman MSCI.

Namun, Leon berpendapat bahwa anggapan tersebut belum tentu tepat. Menurut dia, proses penegakan aturan dan penjatuhan sanksi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindakan reaktif hanya berdasarkan kedekatan waktu pengumuman.

Di sisi lain, persepsi pasar tetap perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi cara investor menilai keseriusan regulator dalam membenahi tata kelola pasar modal.

Leon Ingatkan Persoalan Indonesia Lebih Luas dari MSCI

Leon menilai, persoalan yang dihadapi Indonesia tidak cukup dijelaskan hanya melalui hubungan dengan MSCI. Ia menunjuk perhatian lembaga indeks lain dan lembaga pemeringkat kredit sebagai faktor yang perlu ikut diperhitungkan.

Menurut dia, apabila persoalan hanya berkaitan dengan satu penyedia indeks, kritik terhadap MSCI mungkin lebih mudah dipahami. Namun, situasinya menjadi berbeda ketika terdapat perhatian dari sejumlah lembaga lain terhadap kondisi pasar dan risiko Indonesia.

Leon menilai, langkah FTSE yang juga mengambil sikap pembekuan perlu menjadi perhatian tersendiri. Ia turut menyinggung pandangan lembaga pemeringkat kredit seperti Moody's dan Fitch sebagai bagian dari konteks yang lebih luas dalam menilai persepsi investor terhadap Indonesia.

Karena itu, ia mengingatkan agar pejabat tidak terburu-buru menyalahkan atau meremehkan pengaruh MSCI terhadap pasar keuangan Indonesia.

Menurut Leon, kritik semacam itu berisiko mengaburkan persoalan mendasar yang perlu diselesaikan, terutama jika kekhawatiran investor ternyata berkaitan dengan aspek yang lebih luas daripada metodologi indeks saham.

Ia menekankan pentingnya respons yang terukur, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan kepercayaan investor.

Perlu Koordinasi Lebih Luas untuk Memulihkan Kepercayaan Investor

Leon berpandangan bahwa upaya memperbaiki persepsi pasar membutuhkan keterlibatan lebih luas dari para pengambil kebijakan, bukan hanya regulator sektor keuangan.

Menurut dia, BI dan OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas serta memperbaiki tata kelola. Namun, penyelesaian persoalan yang melibatkan persepsi investor global membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan dengan kewenangan yang lebih luas.

Ia juga mengingatkan bahwa analisis mengenai kemungkinan faktor geopolitik atau tekanan eksternal terhadap Indonesia masih berada pada ranah interpretasi. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penyebab pasti keputusan MSCI.

Bagi Leon, prioritas Indonesia seharusnya adalah memastikan reformasi pasar modal berjalan konsisten, memperkuat transparansi, dan membangun komunikasi yang kredibel dengan investor internasional.

Dengan demikian, pemulihan kepercayaan tidak hanya bergantung pada keputusan satu lembaga indeks, tetapi juga pada konsistensi kebijakan dan kualitas tata kelola pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan.***