Libur Panjang, Penumpang Pesawat Diperkirakan Naik 5 Persen
- JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan bahwa akan terjadi peningkatan sebesar 5% dalam jumlah penumpang pesawat sela
Ekonomi
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan bahwa akan terjadi peningkatan sebesar 5% dalam jumlah penumpang pesawat selama periode libur panjang akhir pekan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan masyarakat akan memulai perjalanan udara menuju lokasi liburan atau kampung halaman pada 7 atau 8 Februari 2024, dengan rencana untuk kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.
Perempuan yang akrab disapa Kristi bilang, momen libur 4 hari tersebut bakal mendogkrak pergerakan penumpang yang lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa. “Kami memperkirakan ada kenaikan sebenar 5% dibandingkan hari-hari biasa”, ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.
Ia juga berpesan kepada penumpang pesawat untuk tidak usah khawatir. Sebab, pihaknya telah memastikan bahwa konektivitas dan kapasitas tempat duduk, terutama pada rute-rute favorit selama liburan, dapat tersedia dengan baik dan memadai.
Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan kapasitas eksisting (regular) atau melalui penambahan kapasitas dengan mengganti tipe pesawat menjadi yang lebih besar (change to a bigger aircraft type) atau dengan menambahkan penerbangan ekstra.
“Contohnya, untuk beberapa jalur tertentu seperti CGK-DPS pulang-pergi (pp), CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, dan SUB-PKU pp,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- Jajanan Amplang Jadi Menu Camilan Kamar Hotel Balikpapan - ibukotakini.com
- HUT ke 127 Kota Balikpapan, Gerakan Pramuka Kwarcab Balikpapan Gelar Senja - ibukotakini.com
- Kampanye Amin di JIS Bertajuk Kumpul Akbar Ber1 Berani Berubah - ibukotakini.com
Terkait rute internasional juga terdapat peningkatan kapasitas, misalnya pada jalur DPS-Xiamen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan menggunakan pesawat yang memiliki kapasitas lebih besar.
"Kami berkoordinasi secara intensif dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan kursi dan pelayanan penumpang terpenuhi dengan baik," bebernya.
Soal Harga Tiket
Menyangkut tarif tiket pesawat sesuai dengan peraturan yang berlaku, ketentuan tarif untuk penumpang kelas ekonomi telah diatur secara rinci dalam PM No.20/2019 dan KM 106/2019, termasuk penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Sebagai regulator, dia menegaskan kepada maskapai agar mentaati ketentuan tarif tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap implementasinya. Kristi juga berharap agar masyarakat, yang merupakan elemen krusial dalam industri aviasi, memberikan dukungan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan selama perjalanan liburan.
“Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, karena hal tersebut,” pungkasnya. (*)