Lima Tersangka Penggelapan Ditangkap, Jual BBM Kapal Suplai ke Klotok
- IBUKOTAKINI.COM – Lima orang ditangkap tim gabungan Ditpolairud Polda Kaltim dan Ditkrimsus dalam kasus penggelapan dan penadahan Bahan Bakar Solar (BBM) atas l
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Lima orang ditangkap tim gabungan Ditpolairud Polda Kaltim dan Ditkrimsus dalam kasus penggelapan dan penadahan Bahan Bakar Solar (BBM) atas laporan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Dalam kasus itu, aparat menyita barang bukti satu unit kapal klotok, satu mesin pompa alkon, 6 jeriken kapasitas 40 liter, satu tandon kapasitas 1.000 liter, dan solar 38 jeriken sebanyak 1.520 liter.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tatar Nugroho menyebut para tersangka diduga sudah berlangsung selama satu tahun. Penggelapan dilakukan di Perairan Peciko, Kabupaten Kukar Kartanegara.
keberhasilan pengungkapan dua kasus ini berkat kolaborasi semua pihak, baik dari Ditpolairud dengan PHM, yang mana dua kasus kejadian ini berawal dari
“Kasus ini terungkap atas laporan pihak PHM yang menyebut adanya pencurian beberapa material di rig. Dalam satu tahun ini sudah ada 19 kejadian, seperti ada kehilangan kabel dan BBM,” kata Tatar Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2022).
Berdasarkan laporan itu, Ditpolairud membentuk tim yang dipimpin AKBP Teguh Nugroho berkolaborasi dengan Ditkrimsus Polda Kaltim.
“Karena kejadian ini sudah cukup meresahkan dan berkali-kali terjadi sehingga dilakukan proses penyelidikan,” ujar Tatar Nugroho bersama Manager HSSE PHM, Bahrain Munir di Markas Ditpolairud Polda Kalimantan Timur Jalan AW Syahranie.
Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan analisa terutama dalam hal penyelidikan IT. Tim berhasil mengerucutkan pada satu kesimpulan, yang mana dari dua kasus itu para tersangka yang melakukan penggelapan dari kapal suplai Pertamina.
“Untuk kasus pertama ditetapkan tersangka inisial H dan R yang merupakan petugas kapal suplai, serta inisial K sebagai penadah,” tambahnya.
- https://ibukotakini.com/read/bawaslu-tunggu-tahapan-persiapan-pemilu
- https://ibukotakini.com/read/tingkatkan-kualitas-bahan-baku-pertamina-operasikan-automatic-inline-sampler
- https://ibukotakini.com/read/perkiraan-arus-mudik-diperkirakan-lebih-cepat
Sedangkan untuk kasus kedua diamankan juga dua orang tersangka dari kapal suplai yakni inisial TI dan JT, yang mana antara kasus pertama dan kedua menggunakan kapal suplai yang berbeda, sehingga petugas kapal juga berbeda sementara penadahnya cuma satu yakni inisial K.
“Dari kasus kedua diamankan barang bukti uang Rp 7 juta, BBM jenis solar 500 liter, satu tandon kapasitas 1.000 liter,
Adapun dari kedua kasus tersebut dibuat dua laporan polisi yang pertama dikenakan ke pasal 374 KUHP yaitu penggelapan, juga sangkakan ke Pasal 480 KUHP atau penadah.
“Untuk pasal 374 ada 4 tersangka yakni H, R, TI dan JT, sedangkan untuk pasal 480 ada satu tersangka yakni K, yang mana untuk pasal 374 diancam pidana penjara 5 tahun, Pasal 480 diancam 4 tahun. Jadi sementara diamankan lima tersangka,” jelas Tatar.
Disinggung apakah masih ada keterlibatan orang dalam hal ini petugas, Tatar mengaku, sementara masih dalam pendalaman untuk ada keterkaitan dengan petugas, tapi yang jelas karena pasalnya yang disangkakan ada, berarti kemungkinan ada yang dikuasakan untuk barang itu, tetapi dia melakukan perbuatan mengusai memiliki dan menjual ke orang lain.
“Kami terus mengembangkan sampai menemukan barang bukti lainnya, sementara dugaan mereka bekerja bersama, BBM dari kapal suplai dijualnya ke klotok,” tutur Tatar.
Sementara itu, K tersangka penadah yang juga pemilik klotok mengaku bekerja sendirian. Sedangkan keempat tersangka lainnya bekerja di kapal suplai.
Ia mengaku membeli satu jerigen solar seharga Rp 200 ribu dari keempat tersangka, kemudian dijual dengan harga Rp 250 ribu perjerigen.
“Cuma ambil untung Rp 50 ribu untuk satu jerigen, biasa dijual ke para nelayan,” tutupnya.