Kabar Ibu Kota

Lindungi Konsumen, Bank Indonesia Kaltim Gelar Sosialisasi dan Capacity Building bagi Lembaga Keuangan

  • SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM—Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kegiatan Capacity Building Perlindungan Kon
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM—Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kegiatan Capacity Building Perlindungan Konsumen sosialisasi Peraturan Bank Indonesia No.3 Tahun 2023 dan Capacity Building Penanganan Pengaduan konsumen. 

Kegiatan ini bertujuan agar stakeholder di daerah dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan dan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Dengan demikian implementasi kebijakan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien serta stakeholder di daerah dapat berperan aktif mendukung upaya Bank Indonesia dalam melakukan perlindungan konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi keuangan digital di Provinsi Kalimantan Timur. 

Kegiatan dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma serta 112 orang dari kalangan Penyedia Jasa Pembayaran, Organisasi Perangkat Daerah, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Asosiasi serta Lembaga Konsumen dari seluruh Provinsi Kalimantan Timur. 

Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltim Hendik Sudaryanto. Hendik menyampaikan bahwa dalam mentransmisikan kebijakan tentang Perlindungan Konsumen di sektor keuangan sinergitas bersama antara otoritas, pemerintah dan industri perlu dijaga dan ditingkatkan agar ekonomi dan keuangan digital dapat tumbuh berkelanjutan. 

Kegiatan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 disampaikan oleh Artarini Savitri, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. 

Dalam paparannya, disampaikan bahwa terdapat kewajiban ganti rugi dari penyelenggara jika memang terbukti penyelenggara lalai dalam melaksanakan kewajiban dan melindungi hak konsumen. 

"Selain itu hak restorasi nama baik bagi penyelenggara juga diatur dalam ketentuan baru tersebut. Hal ini menjamin keseimbangan yang terjaga antara penyelenggara dan konsumen dalam penggunaan jasa pembayaran," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menyampaikan materi tentang kewenangannya dalam mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan untuk mengedukasi kembali kepada masyarakat tentang ranah kewenangan OJK dan Bank Indonesia. 

Bank Indonesia juga memberikan capacity building yang disampaikan oleh konsultan productivity quality management (PQM) yang memberikan memproses complaint handling tanpa mengorbankan customer experience

Dengan demikian, masyarakat terus merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang nantinya dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur yang inklusif. 

"Bank Indonesia bersama OJK dan stakeholder terkait akan terus bersinergi dalam meningkatkan perlindungan konsumen khususnya di Provinsi Kalimantan Timur," tutup Hendik. (*)