Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Kalimantan, Rini Suryani
Kabar Ibu Kota

BP Jamsostek Respons Cepat Untuk Jamin Perlindungan Pekerja

  • IBUKOTAKINI.COM – Pertumbuhan tenaga kerja aktif sektor Penerima Upah (PU) BP JAMSOSTEK menunjukkan tren positif. Terbukti empat tahun terakhir terjadi pertumbu
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pertumbuhan tenaga kerja aktif sektor Penerima Upah (PU) BP JAMSOSTEK menunjukkan tren positif. Terbukti empat tahun terakhir terjadi pertumbuhan signifikan tahun 2019 sebesar 4,06 persen dari tahun sebelumnya.  Pertumbuhan kepesertaan ini diungkapkan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Kalimantan, Rini Suryani, dalam acara webinar yang mengangkat tema Perlindungan Pekerja, baru-baru ini. 

Rini mengatakan bahwa sampai Oktober 2021 tenaga kerja aktif PU tumbuh sebesar 3,85 persen dari tahun sebelumnya. Begitu pula dengan kepesertaan tenaga kerja aktif sektor Bukan Penerima Upah (BPU).  

“Pertumbuhan signifikan tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober sebesar 11,41 persen dari tahun sebelumnya. Dan tahun 2019 sempat terjadi penurunan pertumbuhan tenaga kerja aktif (BPU) sebesar -2,06 persen dari tahun sebelumnya,” urai Rini Suryani. 

Adapun jumlah pekerja bukan penerima upah jumlahnya mencapai 170 ribu di tahun 2019. Angka itu turun ditahun 2020 dan kemudian naik lagi pada 2021 per 30 Oktober. “Naiknya cukup tinggi jadi 193 ribu meski pandemi Covid-19,” sebutnya.

Dikatakan Rini, kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk wilayah Kalimantan melayani 5 provinsi. Dengan jumlah 48 ribu jumlah perusahaan yang ikut mencapai 189 ribu. Sedangkan untuk penerima upah 1,5 juta yang di antaranya pekerja jasa konstruksi 11,89 persen.

“Sektor usaha yang ada yang banyak menjadi peserta BPJS TK sektor pertanian, perkebunan pertambangan, industri pengolahan, konstruksi dan perdagangan,” tutur Rini.

 

Relaksasi Selama Pandemi

Selama pandemi, BPJAMSOSTEK juga memberikan relaksasi kepada perusahaan untuk melindungi pekerja. Pasalnya, selama pandemi tenaga kerja turut serta terdampak. Melihat dampak yang dirasakan pekerja. BPJAMSOSTEK memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran, penundaan pembayaran sebagian dan pengurangan denda keterlambatan iuran. 

Menurut Rini Suryani, relaksasi yang diberikan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, keberlangsungan usaha dan untuk kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam dalam hal ini penyebaran Covid-19.

"Masa relaksasi iuran telah dilaksanakan selama 6 bulan. Sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 lalu,” jelas Rini Suryani.

Adapun bentuk kelonggarannya adalah batas waktu pembayaran iuran.  Yaitu batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. 

Selanjutnya, keringanan iuran JKK dan iuran JKM hingga 99 persen. Penundaan pembayaran sebagian iuran JP 99 persen dan  pengurangan denda keterlambatan iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.  

 

 

Rini menyebut pemberlakuan relaksasi iuran juga diberikan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 35.217 pekerja di wilayah Kalimantan. "Telah berhasil ditransfer sebesar Rp 500 Ribu/bulan selama 2 bulan, beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Sedangkan kriteria pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja/ buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 Juta per bulan sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

“Dan diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan),” terang Rini Suryani. 

Rini menambahkan Latar belakang dan tujuan diberikannya BSU tersebut, antara lain mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Zona PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021, demi mempertahankan daya beli dari pekerja formal dan mendukung masyarakat dan bisnis yang terdampak. 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan adaptasi terhadap teknologi. Di pandemi Covid-19, pelayanan klaim JHT juga dilakukan. 

“Layanan Lapak Asik Online dapat diakses di mana pun berada. Sehingga bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT tak perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

 

Penulis: Ferry Cahyanti

Editor: Adhitya