Lindungi Pekerja, Disnakertrans Kukar Gelar FGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  pada Rabu 25 Oktober 2023
Kabar Ibu Kota

Lindungi Pekerja, Disnakertrans Kukar Gelar FGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

  • IBUKOTAKINI.COM - Kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi fokus diskusi Rancangan Peratu
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA, IBUKOTAKINI.COM - Kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menjadi fokus diskusi Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. 

Fokus Grup Diskusi dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafio Haryanto, di Hotel Haris Samarinda, pada Rabu 25 Oktober 2023.

Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan. 

Sedangkan Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan Plt Asisten III mengatakan, Perlu adanya suatu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada. 

BACA JUGA:

Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batu bara.

“Untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan, untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja,” ungkapnya.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya. 

Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

“Perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Adv)