
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkab PPU Libatkan Lintas Sektor
- Sekda Tohar Matangkan Sinergi Lintas Sektor Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di PPU
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terus bergerak cepat mematangkan langkah strategis untuk menekan angka kasus kekerasan sosial dan hukum yang menimpa kelompok rentan di wilayahnya.
Langkah ini ditandai dengan dibahasnya Draft Nota Kesepakatan Lintas Sektor yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Selasa (20/10/2026).
Fokus utama kesepakatan ini mencakup pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga fenomena Perkawinan Anak.
Sekda PPU Tohar menjelaskan bahwa penanganan isu perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.
Di mana perlu komitmen dan ekosistem kolaborasi yang solid antarinstansi agar upaya perlindungan dapat berjalan optimal.
"Melalui kesepakatan bersama ini, kita ingin membangun sistem koordinasi yang lebih kuat dan terintegrasi antarinstansi. Fokus kita bukan hanya pada penanganan pascakejadian, tetapi juga pada tindakan pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan hukum dan psikologis bagi korban," ucap Tohar.
BACA JUGA:
Bupati PPU Mudyat Noor: Limbah Sawit Adalah Ladang Cuan Baru UMKM - ibukotakini.com
Tohar menyebut, integrasi penanganan ini sangat krusial mengingat kompleksitas masalah sosial masyarakat yang kerap membutuhkan respons cepat serta kepastian hukum bagi korban.
Pembahasan draf kesepakatan ini melibatkan jajaran pimpinan dan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi vertikal, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemkab PPU.
Sejumlah unsur penting yang hadir dan akan menandatangani Nota Kesepakatan ini meliputi Polres PPU dan Kodim 0913, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag), DP3AP2KB Kabupaten PPU dan Bapelitbang.
Keterlibatan Kemenag dan Pengadilan Agama menjadi kunci penting, khususnya dalam menekan angka pernikahan usia dini serta meminimalisasi sengketa keluarga yang berdampak pada anak.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang tengah dimatangkan ini, Pemkab PPU optimistis dapat menciptakan iklim daerah yang aman, ramah anak, dan responsif terhadap hak-hak perempuan.
“Draf ini nantinya akan menjadi acuan operasional bersama dalam penanganan kasus hukum maupun pendampingan trauma (trauma healing) bagi masyarakat di Kabupaten PPU,” ujarnya. (ADV Diskominfo PPU)
