Pemprov Kaltim melindungi petani sawit yang sudah bermitra dengan perusahaan sawit agar pembelian TBS tidak jatuh pasca larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
Bisnis

Lindungi Petani Sawit, Gubernur Keluarkan Aturan Pembelian TBS

  • IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk perusahaan kelapa sawit
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk melindungi para petani sawit yang ikut terdampak larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.   

Peraturan khusus itu ditandatangani Gubernur Isran Noor tertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 tentang Penerapan Harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra. 

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), refined, bleached and deodorized Palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan used cooking oil (UCO) pasca gegerkelangkaan minyak goreng.

Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan serta minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian TBS pekebun. Di beberapa daerah, perusahaan menolak membeli TBS, atau membeli dengan harga rendah. 

Untuk mengatasi permasalahan yang dapat terjadi bersama ini disampaikan, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Akibatnya, kondisi saat ini di lapangan telah terjadi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara sepihak yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.

"Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim. Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim," ucap Kepala Dinas Pehubungan Kaltim, Ujang Rachmad dalam pernyataan resmi yang dilihat redaksi pada Sabtu, 30 April 2022.

Ujang mengatakan sehubungan hal tersebut, sekaligus memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat, serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim.

Untuk itu, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah," tegasnya.

Berdasarkan hasil tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bulan April 2022 untuk perhitungan harga TBS pada periode Mei  2022, menetapkan harga sawit umur > 10 tahun naik Rp 125,53/kg menjadi Rp 3.577,69/Kg.

Sementara sawit umur 3 tahun Rp 3.150,17/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 3.358,72/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 3.379,70/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 3.416,26/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 3.437,04/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 3.462,73/Kg. 

Sedangkan sawit umur 9 tahun Rp 3.536,21/Kg dan sawit umur > 10 tahun Rp 3.577,69/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 15.490,11/Kg dan harga Kernel Rp 12.605,44/Kg dengan indeks K 89,04%.