LPG Melon dan BBM Langka, Makmur Marbun Minta Tambahan Kuota
- PENAJAM - BBM dan LPG melon sulit diperoleh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabar Ibu Kota
PENAJAM, IBUKOTAKINI.COM – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menggelar rapat darurat merespons sulitnya warga mempeorleh LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM).
Rapat yang dihadiri pejabat terkait juga dilakukan menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya. Makmur menemukan kelangkaan tabung gas LPG di sejumlah wilayah di PPU akhir-akhir ini.
“Berkaitan gas LPG dan BBM ini yang menjadi perhatian kita adalah tata niaganya harus kita perbaiki bersama. Karena dengan pengelolaan dan penyaluran yang baik tentunya juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari baik pada gas elpiji maupun ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat PPU,” kata Marbun, Kamis 11 Januari 2024.
Rapat itu dihadiri Sales Area Manager Pertamina, Ayub Rinto, para agen gas elpiji dan pengelola SPBU, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:
“Terkait kelangkaan yang terjadi dalam beberapa hari ini, kita perlu melakukan Langkah-langkah pengendalian penyaluran gas elpiji termasuk dengan pengawasan penyaluran BBM dengan menambah jam pelayanan,” ujarnya.
Marbun mengatakan, sejak ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) sudah seharusnya tata kelola penyaluran kuota gas LPG maupun BBM dilakukan.
“Hal ini didasari karena kondisi masyarakat PPU semakin bertambah jumlah penduduknya selaras dengan kebutuhan terkait LPG maupun BBM,” imbuhnya.
Marbun menjelaskan selain tata kelola niaga, pemerintah daerah akan meminta alokasi tambahan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Untuk mengakomodir usulan Pemda PPU, Sales Area Manager, Ayub Rinto menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan bersama pemerintah daerah.
BACA JUGA:
“Pemerintah daerah mengusulkan penambahan kuota LPG 3 Kg kepada pihak terkait dalam urusan penyedia kuota, akan dilakukannya rayonisasi pelayanan agen LPG 3 kg,” ujarnya.
Kemudian menyosialisasikan kepada pangkalan dan agen agar tidak menjual LPG 3 kg lintas wilayah. Pertamina akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyaluran LPG 3 kg bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.
Ayub menambahkan, semua pangkalan wajib memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat agar dapat diketahui kebutuhan masing-masing kepala keluarga (KK). ***