Lubang tambang yang dilaporkan masyarakat ke ESDM Kaltim. (Foto: Dinas ESDM Kaltim)
Kutai Kartanegara

Lubang Tambang Menganga di Jalan Poros Samarinda–Muara Jawa

  • ESDM Kaltim Turun Tangan, Perusahaan Janji Tutup
Kutai Kartanegara
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan lubang bekas tambang batubara di sepanjang jalan poros provinsi Samarinda–Sangga-Sangga–Muara Jawa.

Lokasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan, Tim Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan kunjungan lapangan pada 13 Januari 2026 untuk memastikan kondisi di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lubang tambang tersebut merupakan bekas kegiatan pertambangan batubara milik CV Prima Mandiri, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi 248,40 hektare. 

BACA JUGA:

Gubernur Ingatkan Tambang Tak Boleh Tinggalkan Lingkungan

Diketahui, masa berlaku IUP perusahaan tersebut telah berakhir pada 20 Desember 2023.

Meski izin tambang telah berakhir, kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap melekat pada perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin keselamatan publik serta memulihkan fungsi lingkungan di area bekas tambang.

Perusahaan Siap Tutup Lubang Tambang

Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan pihaknya bersedia melakukan penutupan lubang tambang tersebut sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.

“Penutupan lubang tambang ini memang kewajiban sesuai prosedur. Saat ini kami masih dalam proses administrasi di Minerba One Online. Setelah izin terbit, penutupan akan kami lakukan dari pinggir jalan hingga radius sekitar 200 meter,” jelas Filipus dilansir kanal ESDM Kaltim. 

BACA JUGA: 

SPAM Void Indominco Produksi 250 Liter Air Baku per Detik

Material penimbunan, lanjut Filipus, akan diambil dari area perbukitan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada lagi void atau lubang terbuka yang membahayakan.

Sebagai langkah awal pengamanan, perusahaan juga akan membangun pagar pengaman dari seng di sekitar lokasi lubang tambang guna mencegah potensi kecelakaan.
Pengawasan Tetap di Bawah Kementerian ESDM

Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, mengatakan pihaknya baru mengetahui secara detail lokasi lubang tambang tersebut setelah adanya pemasangan tanda di lapangan.

“Kami akan mengecek kelengkapan administrasinya. Selama perusahaan terdaftar dan memiliki izin di sistem MODI (Minerba One Data Indonesia), pengawasan berada di bawah kewenangan Inspektur Tambang Kementerian ESDM,” ujarnya.

BACA JUGA: 

Indexim Bangun Arboretum Tempudo 648 Hektare

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Pranata, menegaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Ada laporan yang masuk melalui kanal pengaduan kami. Walaupun kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di pemerintah pusat, ketika ada keresahan masyarakat kami bersama inspektur tambang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi,” terangnya.

Hasil pengecekan tersebut, lanjut Achmad, kemudian dilaporkan kepada Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM memastikan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait agar kewajiban reklamasi dan pascatambang dilaksanakan secara optimal, demi keselamatan masyarakat dan kepentingan publik. ***