MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, BNI Siapkan Langkah Strategis
- BNI sebagai salah satu kreditur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapat dukungan pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan para kreditur lain dalam menentukan keberlangsungan usaha Sritex, menyusul ditolaknya kasasi pailit perusahaan tekstil tersebut oleh Mahkamah Agung.
Ekbis
JAKARTA — BNI sebagai salah satu kreditur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapat dukungan pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan para kreditur lain dalam menentukan keberlangsungan usaha Sritex, menyusul ditolaknya kasasi pailit perusahaan tekstil tersebut oleh Mahkamah Agung.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex," kata Royke dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).
BNI yang memiliki eksposur kredit sebesar US$23,81 juta atau sekitar Rp374 miliar terhadap Sritex, telah menyiapkan pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit. Bank pelat merah ini juga mempertimbangkan dampak yang lebih luas mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dengan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.
"Kami berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya," tambah Royke.
Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Hamdi dengan anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso ini membatalkan upaya Grup Sritex yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Aji Wijaya & Co untuk menghindari status pailit.