
Mahfud MD Kritik Sikap Menkeu Purbaya: “Nampaknya Tidak Paham Masalah Ini”
- Purbaya Dinilai Berani dalam Kebijakan Fiskal Lain
Tren
IBUKOTAKINI.COM — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) “hanya bikin ribut” dan hasilnya “tidak seberapa.” Kritik tersebut disampaikan Mahfud dalam episode terbaru Terus Terang Podcast yang tayang di kanal YouTube miliknya.
Dalam podcast tersebut, Mahfud mengatakan bahwa keputusan untuk menghentikan penagihan BLBI memang menjadi hak Menteri Keuangan sebagai bentuk pilihan kebijakan. Namun, ia menilai Purbaya tidak memahami sepenuhnya duduk persoalan terkait kasus BLBI yang hingga kini masih menyisakan kewajiban besar kepada negara.
“Itu hak dia, pilihan kebijakan dia. Tapi saya tetap berpikir Pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini,” ujar Mahfud.
BACA JUGA:
Mahfud menjelaskan, utang BLBI merupakan utang resmi para obligor dan debitur kepada negara dengan jaminan serta surat pengakuan utang yang sah secara hukum. Total utang tersebut mencapai Rp141 triliun, setelah sebelumnya dikorting besar-besaran dari Rp440 triliun.
“Kalau ini tiba-tiba dihentikan, itu bisa menimbulkan ketidakadilan. Ada yang sudah ditagih dan dilelang, sementara yang lain dibiarkan. Padahal status mereka sama-sama punya utang,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, sejak Satgas BLBI mulai aktif kembali pada 2020, pemerintah sudah berhasil mengumpulkan Rp41 triliun dari para obligor dan debitur. Menurutnya, nilai itu bukan jumlah kecil, apalagi masih banyak pihak yang sebenarnya bersedia membayar, namun meminta negosiasi ulang dengan angka yang lebih rendah.
“Banyak yang masih mau bayar. Tapi kalau kita terima negosiasi itu tanpa dasar hukum, bisa muncul peluang korupsi. Karena ini sudah ada putusan Mahkamah Agung dan pengesahan DPR,” kata Mahfud.
BACA JUGA:
Mahfud juga mengingatkan bahwa hingga kini aset-aset jaminan dan surat pengakuan utang terkait BLBI masih tercatat sebagai piutang negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, penghentian proses penagihan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas keuangan negara.
“Barang jaminan itu mau diapakan? Banyak sertifikat, akta notaris, pengakuan utang yang sah. Tidak bisa begitu saja dianggap selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menduga alasan Purbaya ingin menghentikan kasus BLBI bisa jadi karena beban politik atau potensi tekanan dari pihak-pihak tertentu. Namun ia menegaskan, jika kebijakan itu diambil tanpa dasar hukum, maka justru bisa menjadi masalah baru bagi pemerintah.
“Kalau memang belum berani, ya tunda dulu. Jangan dihentikan begitu saja karena masih tercatat sebagai utang negara,” ucap Mahfud.
BACA JUGA:
Meski melontarkan kritik, Mahfud tetap mengapresiasi sejumlah langkah Purbaya yang dinilai berani dalam kebijakan fiskal lain, seperti menolak penggunaan APBN untuk menanggung utang proyek kereta cepat Whoosh dan rencana pendanaan family office.
“Kita tetap dukung ketegasan Pak Purbaya di bidang lain. Jangan karena satu hal, lalu semua dianggap jelek. Tapi soal BLBI ini, tolong hati-hati, karena ada aspek hukum dan keadilan yang harus dijaga,” pungkas Mahfud. ***
