Mahfud MD tanggapi putusan MK soal Presidential Threshold.
Tren

Mahfud MD Tanggapi Putusan MK Penghapusan Presidential Threshold

  • Putusan MK bawa harapan baru bagi demokrasi.
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Mahfud menyebut putusan ini sebagai langkah penting dalam memperbaiki demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OLP) yang menjadi wewenang legislatif. Namun, dengan putusan MK terbaru ini, pandangan saya berubah. Putusan ini harus diterima dan ditaati," ujar Mahfud melalui akun media sosialnya, Kamis (2/1).

Menurut Mahfud, ada dua alasan utama yang mendasari penerimaan terhadap putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

BACA JUGA: 

https://ibukotakini.com/read/tanggapi-putusan-mk-terkait-judicial-review-uu-cipta-kerja-apindo-soroti-ketidapastian-regulasi

Pertama, ia menegaskan bahwa putusan hakim yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) harus dilaksanakan untuk mengakhiri konflik hukum. 

Kedua, keberadaan threshold selama ini kerap dianggap merampas hak rakyat dan partai politik untuk memilih dan dipilih.

"Vonis ini bisa menjadi landmark decision baru. MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan kita," tambah Mahfud.

Putusan MK: Presidential Threshold Inkonstitusional

Pada Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

BACA JUGA

https://ibukotakini.com/read/perludem-ungkap-penyebab-kotak-kosong-di-pilkada-2024

Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase perolehan suara atau kursi.

MK juga memberikan pedoman agar pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional untuk menghindari munculnya terlalu banyak pasangan calon, dengan tetap memastikan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Mahfud MD mengapresiasi langkah MK yang mengubah pandangan lamanya terkait presidential threshold. Ia mengingatkan bahwa upaya penghapusan threshold sudah dilakukan sejak lama oleh berbagai pihak, seperti Effendi Gazali, Rizal Ramli, dan Denny Indrayana, namun selalu ditolak dengan alasan OLP.

"Baru sekarang MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan," ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa putusan ini membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia dengan membuka peluang lebih besar bagi partai politik dan rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa hambatan threshold. ***