Makin Meresahkan, Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar
- IBUKOTAKINI.COM -Kementerian Perdagangan memusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai kuran
Bisnis
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM -Kementerian Perdagangan memusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau. Di tengah maraknya produk thrifting yang mulai menjamur di Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebut impor pakaian bekas sangat mengganggu dan meminta segera ditindaklanjuti.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” tegas Zulhas pada Jumat, 17 Maret 2023.
Mendag menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/kemenperin-sepatu-bekas-untuk-sumbangan-warga-singapura-dijual-di-indonesia
- https://ibukotakini.com/read/angka-ekspor-impor-kaltim-januari-2023-kompak-turun-dibandingkan-desember-2022
Adapun tambah Zulhas, untuk pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
Moga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak. ###