Makmur Marbun: Penyelenggara Negara Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya
Kabar Ibu Kota

Makmur Marbun: Penyelenggara Negara Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya

  • PENAJAM – Puluhan Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan
Kabar Ibu Kota
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

PENAJAM, IBUKOTAKINI.COM – Puluhan Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang pertemuan kantor bupati PPU. 

Sosialisasi dibuka Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun pada Kamis, 23 November 2023. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) pemkab PPU. 

Dalam sambutannya Makmur Marbun mengatakan bahwa LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang selalu di kampanyekan KPK. Tujuannya yaitu untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan harta kekayaan. 

“Di dalam LHKPN terkandung unsur kejujuran dalam kepemilikan harta, karena didalamnya termuat asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,” kata Makmur Marbun.

Untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sambung pria yang dikenal tegas ini bahwa  penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk LHKPN. 

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:

“Sehingga pengisian LHKPN merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pejabat penyelenggara negara selain bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat,” ucapnya.

Lebih jauh jelas dia, bahwa LHKPN dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya. Apalagi dengan sistem elektronik, penyelenggara negara tidak perlu melakukan pengisian formulir dengan puluhan halaman secara manual. 

“Cukup mengisi aplikasinya dan meng-klik tombol kirim dan selesai,” terangnya 

Orang nomor satu di lingkungan pemkab PPU ini juga berharap melalui kegiatan pendampingan pengisian LHKPN ini, para peserta yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten PPU, khususnya para Kepala Desa memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dan mengisinya dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini juga merupakan bukti dukungan terhadap pemberantasan korupsi di kabupaten PPU. 

“Kepada para peserta yang hadir khususnya para kepala desa untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga, penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan dapat dimanfaatkan dan diaplikasikan dengan benar,” tutupnya.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkungan pemkab PPU dengan narasumber dari KPK melalui zoom meeting. (ADV/DISKOMINFO)