Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun memanggil tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Penajam

Makmur Panggil 3 Perusahaan Tambang Batu Bara Terkait Aduan Warga Sesulu

  • Warga Desa Sesulu mengeluhkan kerusakan lingkungan dan bau menyengat dampak adanya aktivitas tambang batu bara di sekitar mereka.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun memanggil tiga perusahaan tambang batu bara terkait aduan warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru. 

Tiga perusahaan tambang tersebut adalah CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (CV Tigra). Ketiganya beroperasi di Desa Sesulu. 

Pada pertemuan yang berlangsung Senin (15/4/2024), Makmur Marbun menyampaikan keluhan warga terkait dampak negatif dari kegiatan penambangan batu bara di wilayah mereka.

Warga Desa Sesulu mengeluhkan berbagai dampak negatif dari aktivitas tambang batu bara, seperti kerusakan lingkungan dan bau menyengat, terutama pada malam hari. Hal ini tentu saja mengganggu aktivitas dan kenyamanan hidup mereka.

"Ketika masyarakat mengeluhkan dampak dari tambang, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan," tegas Pj Bupati Makmur Marbun.

BACA JUGA:

Makmur Marbun menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU, termasuk di Desa Sesulu, wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Pj Bupati Marbun meminta pihak perusahaan untuk lebih peduli terhadap masyarakat di sekitar tambang. Ia tidak ingin masyarakat hanya menerima dampak negatif tanpa ada perhatian dari perusahaan.

"Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya," imbuhnya.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga Desa Sesulu. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Warga tidak ingin lagi ada polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang.
  • Meskipun perusahaan telah memiliki izin IUP OP, mereka tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak negatif dari penambangan.
  • Perusahaan akan memberikan CSR (corporate social responsibility) kepada masyarakat sekitar.
  • Perusahaan akan mengatasi dampak sosial dan lingkungan yang timbul.
  • Tempat penimbunan batu bara harus berjarak minimal 1 kilometer dari rumah penduduk.
  • Perusahaan diminta segera mengecek limbah di sekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu minggu setelah rapat.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, DPMPTSP PPU.

Kemudian Satpol PP, Bapenda PPU, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Camat Waru, Polsek Waru, Perwakilan Danramil Waru, Kepala Desa Sesulu, BPD Desa Sesulu, Ketua RT 01 Desa Sesulu, CV PMA, dan CV Tigra.

Dengan adanya kesepakatan ini, perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan warga dan menjalankan aktivitas tambang lebih bertanggung jawab. “Sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat,” pungkas Makmur. (ADV/DISKOMINFO-PPU)