Maksimalkan Penerapan Perda, DPRD Balikpapan Turut Sosialisasi Produk Hukum
Advertorial

Maksimalkan Penerapan Perda, DPRD Balikpapan Turut Sosialisasi Produk Hukum

  • Maksimalkan sosialisasi perda ini agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan dan bagaimana penerapannya.
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan turut memaksimalkan sosialisasi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan sepanjang tahun 2023. 

“Maksimalkan sosialisasi perda ini agar masyarakat memahami produk hukum yang diterbitkan dan bagaimana penerapannya,” kata Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, ketika hadir dalam Sosialisasi Produk Hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, pada Selasa 16 Juli 2024. 

Dia menyebut, kali ini produk hukum yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kekuatan APBD kita dari sisi penerimaan berharap betul dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya. 

Selain itu, pertumbuhan penduduk Kota Balikpapan juga bertumbuh. Sehingga diperlukan terobosan-terobosan untuk mengaturnya. 

“Harus kita maksimalkan. Kemudian potensinya PAD. Kita buatkan urutan yang acuannya undang-undang tinggal bagaimana manajemen pengelolaannya,” urai Politisi Golkar ini. 

BACA JUGA:

Menurutnya, DPRD Balikpapan berusaha kuat untuk memaksimalkan proses sosialisasi dan proses sosialisasi ini seperti saat ini yang melibatkan kelurahan. 

“Dengan harapan dipraktekan kepada masyarakatnya,” tukasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan SDM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Adamin Siregar menjelaskan kegiatan sosialisasi produk hukum daerah merupakan kegiatan tahunan Pemkot Balikpapan dalam rangka menyebarluaskan peraturan daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui serta menciptakan masyarakat yang taat hukum.

“Pemerintah berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai bagian dari proses edukasi dan pembudayaan hukum,” ungkapnya membacakan sambutan wali kota. (Adv/DPRD Balikpapan)