
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutai Timur Terseret Kasus Korupsi RPU
- Kerugian negara akibat korupsi pada proyek pengadaan Rice Processing Unit tersebut diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Kutai Timur
BALIKPAPAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur kembali melebar. Polda Kaltim kini menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut, yakni IM yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dari hasil pengembangan, yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut," katanya, Selasa (14/4/2026).
BACA JUGA:
Festival Kemudahan dan Pelindungan UMKM, Peluang Usaha Naik Kelas. -Ibukotakini.com
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 55 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat, Badan Anggaran DPRD Kutai Timur, hingga saksi ahli dari berbagai bidang seperti pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, digital forensik, serta audit kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan Rice Processing Unit tahun anggaran 2024 yang berada di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar. Namun berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10,8 miliar.
Sebagian dana kerugian negara tersebut sebelumnya telah diamankan penyidik dalam bentuk uang tunai sekitar Rp7,09 miliar yang dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:
Kuota RKAB Dipangkas, 5 Raksasa Tambang di Kutai Timur Terancam PHK. -Ibukotakini.com
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara satu tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kaltim menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti dan masih terbuka kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan pihak lain yang turut terlibat.
"Masih kami kembangkan," kata Bambang.
