Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Berharap Presiden Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut
- IBUKOTAKINI.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mendorong Presiden Joko Widodo membatalkan perizinan menger
Kabar Ibu Kota
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mendorong Presiden Joko Widodo membatalkan perizinan mengeruk pasir laut di Indonesia.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun Twitternya, dikutip Senin 29 Mei 2023.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi itu salah satunya membuka kembali keran ekspor pasir laut usai dilarang selama 20 tahun terakhir.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/tiga-hari-perdagangan-minggu-ini-indo-premier-rekomendasikan-16-saham-untuk-trading
- https://ibukotakini.com/read/perayaan-hari-raya-waisak-batik-air-tawarkan-63-ribu-kursi-penerbangan
Dalam beleid tersebut, pasir laut dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Adapun pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk sejumlah hal seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.Pemerintah beralasan kebijakan itu digedok untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Di mana dalam aturannya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi beberapa kriteria seperti bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknis khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut. ###