Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pj Bupati PPU Ingatkan Soal Kinerja
- Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat.
Penajam
PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) di wilayahnya kini "menang banyak" karena masa jabatan mereka diperpanjang menjadi delapan tahun per periode.
Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini, kata Makmur Marbun, harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab Kades dalam membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat di desa masing-masing.
"Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten PPU," ujar Makmur Marbun saat pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten PPU, di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu 12 Juni 2024.
Lebih lanjut, Pj Bupati PPU ini menuturkan bahwa selain perpanjangan masa jabatan, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperkuat peran dan tanggung jawab Kades, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa.
"Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan," tuturnya.
BACA JUGA:
- Jadi Pintu Gerbang IKN, Bandara SAMS Bahas Peraturan Daerah Keamanan Terbatas - ibukotakini.com
- Diskominfo PPU Gelar Bimtek Pengelolaan Website KIM.ID - ibukotakini.com
- Diskominfo PPU Gelontorkan Rp1,8 Miliar untuk Internet dan CCTV di Fasilitas Publik - ibukotakini.com
Menurutnya, Kades harus siap bekerja penuh waktu untuk melayani masyarakat dan mengemban amanah yang telah diberikan.
"Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat," tegas Makmur Marbun.
Ia berharap Kades dan anggota BPD yang baru dilantik dapat bersinergi dan bekerja sama untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
"Kepada Kades dan anggota BPD yang baru dilantik dan dikukuhkan, saya berharap semoga mendapat kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat," tutupnya.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, seperti Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913 PPU Letkol Arfan Affandi, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (Adv/Diskominfo PPU)