Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sangatta. (Prokom/Dewi)
Kutai Timur

Masih Ada Perusahaan Tak Lapor Tenaga Kerja Asing

  • Distransnaker Kutim Temukan Perusahaan Tunggak Pembayaran Jaminan Sosial
Kutai Timur
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Masih ada perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang belum melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Beberapa diantaranya  juga masih abai terhadap kewajiban pelaporan dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

Temuan ini diungkap oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, yang menilai sebagian perusahaan belum mematuhi kewajiban pelaporan dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

“Sebagian perusahaan di Kutim belum melaporkan tenaga kerjanya, termasuk subkontrak PT Ithaca atas HII di Bengalon. Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi memperbaiki sistem agar semua tertib,” ujar Roma dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sangatta, baru-baru ini.

BACA JUGA:

Cakupan JKN di Kaltim Tembus 98 Persen - ibukotakini.com

Roma Malau, mengakui masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban dasar, seperti pelaporan tenaga kerja, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga pemenuhan hak-hak karyawan.

Roma menegaskan bahwa semua layanan administrasi ketenagakerjaan di Distransnaker, seperti pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak dipungut biaya alias gratis. 

“Sejak saya menjabat, tidak ada pembayaran apa pun untuk urusan administrasi di Distransnaker. Semua gratis,” kata Roma dalam pernyataan resmi kanal Pemkab Kutim.

BACA JUGA:

Dicari! Pekerja yang Mau Punya Rumah - ibukotakini.com

Selain soal pelaporan tenaga kerja, Roma juga mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Kutim mendaftarkan pekerjanya ke BPJS di wilayah yang sama. “Perusahaan yang beroperasi di Kutim sebaiknya mendaftarkan BPJS di Kutim juga, karena pekerjanya bekerja di sini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Roma bahkan mengumumkan secara terbuka daftar perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah PT Jawabu Mineral, Ambar Borneo, Ganda Paksi Nusantara, TKBM Bara Laut, dan PT Triwisna.

“Jangan pura-pura tidak dengar. Anak dan istri karyawan menunggu haknya. Ketika perusahaan menunggak, pekerja tidak bisa mengklaim hak BPJS-nya,” tegas Roma dengan nada emosional.

BACA JUGA:

66 Pekerja Sudah Nikmati Skema Kredit Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan - ibukotakini.com

Ia juga menyoroti pelanggaran lain yang sering terjadi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah karyawan. Roma menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

“Kalau mau ada kontrak pelatihan (TOT), tulis secara tertulis dalam perjanjian kerja. Jangan menahan ijazah,” ucapnya.

Menurut Roma, peran bagian Human Resource Development (HRD) sangat krusial dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan kesejahteraan karyawan. “HRD itu ujung tombak kesejahteraan. Kalau gaji dan hak tidak sesuai PP atau PKB, itu bentuk pelecehan terhadap hak pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA:

Mudah dan Murah, Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pengusaha Sosialisasikan Manfaatkan MLT - ibukotakini.com

Sebagai bentuk penghargaan, Distransnaker Kutim memberikan apresiasi kepada perusahaan yang taat terhadap regulasi dan tidak pernah bermasalah dalam hubungan industrial. 

Salah satunya adalah PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang dinilai konsisten menjalankan kewajiban ketenagakerjaan dengan baik.

“Selama dua tahun terakhir tidak ada laporan pelanggaran dari PT GAM. PHK dilakukan sesuai aturan dan hak pekerja dibayarkan. Ini contoh baik,” tutup Roma. ***