Kemenperin berupaya memetakan solusi-solusi untuk mengamankan sektor industri dari dampak konflik
Kabar Ibu Kota

Masih Banyak Industri Belum Lapor SIINas, Kemenperin Siapkan Sanksi

  • Data Sebagai Sumber Pengambilan Kebijakan
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan masih banyak perusahaan industri yang belum disiplin memperbarui data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pemerintah pun menyiapkan penerapan mekanisme stick and carrot untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan persoalan kepatuhan pelaporan SIINas menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin pada Rabu (22/7/2026).

Menurut Febri, hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukan banyak perusahaan industri yang belum memperbarui laporan berkala melalui SIINas. 

BACA JUGA:

Industri AMDK Hadapi Pemberlakuan SNI Wajib Oktober 2026

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kemenperin Butuh Data Industri yang Akurat

Febri menegaskan, pembaruan data industri secara berkala sangat penting bagi pemerintah. Data yang akurat dan mutakhir menjadi dasar bagi Kemenperin dalam merumuskan kebijakan industri yang tepat sasaran, efisien, dan mendukung dunia usaha.

BACA JUGA:

Pentingnya SIINas, DKUMKMP Balikpapan Gencar Sosialisasikan Mekanisme Kerjanya

Ia meminta pelaku industri memberikan data riil sesuai kondisi perusahaan masing-masing. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan dukungan, perlindungan, fasilitasi, hingga kebijakan insentif yang sesuai dengan kebutuhan industri.

"Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," jelasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot. Perusahaan yang disiplin dan aktif memperbarui data SIINas akan mendapatkan prioritas dalam fasilitasi layanan serta pembinaan pemerintah.

Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan data industri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada Perusahaan yang Tolak Sensus Ekonomi 2026

Selain kepatuhan pelaporan SIINas, Rapat Pimpinan Kemenperin juga membahas partisipasi perusahaan industri dalam Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:

5 Langkah Pengurusan Sertifikasi TKDN Industri Kecil

Kemenperin mengungkapkan telah menerima data sejumlah perusahaan industri yang menolak untuk didata oleh petugas sensus BPS.

Febri menilai sikap penolakan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Hal itu, menurutnya, berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegas Febri.

BACA JUGA:

70 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi SIINAS Gelaran DKUMKMP Balikpapan

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri di lingkungan Kemenperin untuk melakukan pembinaan secara intensif terhadap perusahaan yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.

Pembinaan dilakukan agar perusahaan memahami kewajiban hukum sekaligus bersedia memberikan data yang valid dan akurat kepada petugas sensus.

“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus.”

"Data yang Anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan," pungkas Febri.***