Masuk ke TPS Pencoblosan, Berikut Alat Yang Tidak Boleh Dibawa Pemilih
- BALIKPAPAN - Saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pemilih tidak boleh membawa atribut Partai Politik (Parpol), alat perag
Politik
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pemilih tidak boleh membawa atribut Partai Politik (Parpol), alat peraga kampanye dan ponsel ketika berada pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan pemilih hanya boleh membawa catatan kecil untuk memandu dirinya saat melakukan pemungutan suara. Mengingat, pemilu 2024 ada lima kertas suara yang harus dicoblos.
"Begitu buka surat suara nanti nggak baru nyari, parpolnya apa, nomornya berapa. Coblos lipat selesai, sehingga mempercepat proses," jelasnya kepada media saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap, dalam pemilu 2024, di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, pada hari Rabu 31 Januari 2024.
Thoha menjelaskan lima surat suara dengan 300 pemilih, tentunya menghabiskan waktu yang lama. Kalau satu orang terhitung lima menit saja, maka bisa menghabiskan banyak waktu. Oleh karena itu, pemilih boleh membawa catatan kecil.
"Nanti bisa molor waktunya," tandasnya.
BACA JUGA:
- Pemantapan Petugas, KPU Balikpapan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 - ibukotakini.com
- Polresta Balikpapan Intensifkan Pengamanan Gudang Logistik - ibukotakini.com
- Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan terus melakukan pengawasan kinerja kearsipan di Kota Balikpapan. - ibukotakini.com
Saat pelaksanaan, pihaknya akan menyiapkan tempat seperti halnya keranjang sebagai tempat untuk menyimpan ponsel ketika akan melakukan pemungutan suara. "Silahkan hp taruh disitu," katanya.
Larangan tersebut dikarenakan untuk menghindari indikasi pada saat pemungutan suara, pemilih ketika mencoblos, difoto dan dilaporkan. "Jadi kayak gitu-gitu sudah nggak boleh. Nggak ada kampanye lagi. Yang ada pemungutan dan perhitungan suara," terangnya.
Adanya aturan larangan membawa ponsel saat pemungutan suara, supaya pelaksanaan kegiatan pemilu yahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, berlangsung dengan aman, tertib dan tentunya memenuhi azas pemilu. (*)